SuaraSulsel.id - Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari angkat suara terkait kasus video porno Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep, Abdul Rasyid.
Hanya saja, respon yang diberikan Anshari saat menanggapi kasus video porno yang melibatkan dua kader PDI Perjuangan tersebut masih terbilang cukup santai.
Sebab, setelah salah satu kader PDI Perjuangan, yakni SAR ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarluaskan video tidak senonoh petinggi PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tersebut, Andi Anshari mengaku masih akan menunggu perkembangan kasus itu hingga dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau saya sih masih menunggu proses polisinya saja dulu lah. Kalau sudah masuk dalam ranah hukum seperti itu kan kita tinggal menunggu perkembangannya. Apakah memang bukti-buktinya kuat, sehingga bisa masuk di pengadilan nanti," kata Anshari kepada SuaraSulsel.Id, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Nurdin Abdullah: Covid-19 Bukan Hanya Masalah Paru, Ada Ginjal Bahkan Usus
Anshari tidak menampik bahwa pelaku SAR yang ditahan polisi karena terlibat menyebarkan video porno Abdul Rasyid tersebut, memang merupakan kader partai PDI Perjuangan.
Namun, kata dia, PDI Perjuangan Sulsel baru akan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi apabila kadernya itu terbukti bersalah pada sidang pengadilan.
"Iya (SAR) anggota dprd dari PDI Perjuangan juga. Dia (SAR) ditersangkakan yang saya baca, ada pelanggaran ITE memviralkan rekam video," kata dia.
"Kalau putusannya sudah ada baru partai. Proses sanksi, saya kira begitu dek nah," tambah Anshari.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengungkapkan dalam kasus video porno itu, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Sebagai pelaku yang menyebarkan video porno petinggi PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tersebut.
Baca Juga: Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa
Mereka adalah SAR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dan satu orang lagi adalah perempuan M.
"Sudah ditahan pelakunya. Sesuai penyelidikan reserse," jelas Endon.
Endon menerangkan meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi baru menahan satu orang saja, yaitu SAR.
Sedangkan, pelaku M belum ditahan. Alasannya, hasil pemeriksaan kesehatannya M reaktif virus Corona atau Covid-19.
"Baru satu orang ditahan. Satu orang masih reaktif corona M. Jadi belum kita tahan. Sudah jadi tersangka mereka," kata dia.
"Kalau Ketua PDIP Pangkep yang dalam video, dia statusnya saksi. Dia pelaporkan," sambung Endon.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
Menpora & Gubernur Sulsel 'Ngopi' Bahas Stadion Sudiang! Proyek Mangkrak atau Lanjut?
-
Hari Kebangkitan Nasional, BRI Terus Perkuat Ekonomi Desa dan UMKM Sebagai Langkah Konkret