SuaraSulsel.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gowa telah telah memproses kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kasus tindak pidana pada Pilkada Gowa belum lama ini, hingga divonis satu bulan penjara oleh pengadilan Negeri Sungguminasa.
Terdakwa inisial RN terbukti dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan Calon Bupati, selama masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Gowa.
Komisioner Bawaslu Gowa sekaligus Koordinator Gakkumdu, Yusnaeni menyampaikan, Sentra Gakkumdu menerima putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk terdakwa.
Dalam putusan tersebut, ASN pelaku tindak pidana pemilihan, RN, dijatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
"Setelah dilakukan pembahasan ke IV Bawaslu bersama jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu maka disepakati untuk menerima putusan tersebut dan tidak diajukan banding, sisa menunggu eksekusi putusan oleh Kejaksaan," kata Yusnaeni dalam keterangannya, dikutip dari KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com Jumat (18/12/2020).
Yusnaeni juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN untuk tetap netral dalam perhelatan Pilkada.
"Dan terkait putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran kepada setiap ASN agar netral dalam perhelatan pilkada, agar tidak ada lagi yang terjerat," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Eks BIN: Ada Rapat Tertutup Bahas Proklamasi Negara Riau Merdeka
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Saat Kibarkan One Piece Dianggap Ancaman, Warung Madura Ini Viral Jadi 'Musuh Dunia'
- 47 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Agustus: Dapatkan Skin Itachi dan Parafal
Pilihan
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
-
PSG Tendang Gianluigi Donnarumma, Manchester United Siap Tangkap
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
Terkini
-
Berapa Jarak Aman Tiang Bendera ke Kabel Listrik PLN ? Ini Penjelasannya
-
Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
-
Diskominfo Sulsel: Sosmed Tidak Bisa Ganti Media Arus Utama
-
BRI Perluas Sayap Internasional, Cabang Baru di Taipei Dukung Ekosistem Keuangan PMI
-
Ini Kisah Syamsuardi, Eks Pelaut yang Sukses Kelola AgenBRILink Podomoro Jaya dari BRI