SuaraSulsel.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gowa telah telah memproses kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kasus tindak pidana pada Pilkada Gowa belum lama ini, hingga divonis satu bulan penjara oleh pengadilan Negeri Sungguminasa.
Terdakwa inisial RN terbukti dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan Calon Bupati, selama masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Gowa.
Komisioner Bawaslu Gowa sekaligus Koordinator Gakkumdu, Yusnaeni menyampaikan, Sentra Gakkumdu menerima putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk terdakwa.
Dalam putusan tersebut, ASN pelaku tindak pidana pemilihan, RN, dijatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
Baca Juga: Cegah Banjir, TNI Kerja Bakti Bersihkan Enceng Gondok di Sungai Jeneberang
"Setelah dilakukan pembahasan ke IV Bawaslu bersama jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu maka disepakati untuk menerima putusan tersebut dan tidak diajukan banding, sisa menunggu eksekusi putusan oleh Kejaksaan," kata Yusnaeni dalam keterangannya, dikutip dari KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com Jumat (18/12/2020).
Yusnaeni juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN untuk tetap netral dalam perhelatan Pilkada.
"Dan terkait putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran kepada setiap ASN agar netral dalam perhelatan pilkada, agar tidak ada lagi yang terjerat," tutupnya.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Dan Lokasi Cimory Dairyland Gowa, Kapan Buka?
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI