SuaraSulsel.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gowa telah telah memproses kasus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas kasus tindak pidana pada Pilkada Gowa belum lama ini, hingga divonis satu bulan penjara oleh pengadilan Negeri Sungguminasa.
Terdakwa inisial RN terbukti dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan salah satu pasangan Calon Bupati, selama masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kabupaten Gowa.
Komisioner Bawaslu Gowa sekaligus Koordinator Gakkumdu, Yusnaeni menyampaikan, Sentra Gakkumdu menerima putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk terdakwa.
Dalam putusan tersebut, ASN pelaku tindak pidana pemilihan, RN, dijatuhi hukuman pidana 1 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan.
"Setelah dilakukan pembahasan ke IV Bawaslu bersama jaksa dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu maka disepakati untuk menerima putusan tersebut dan tidak diajukan banding, sisa menunggu eksekusi putusan oleh Kejaksaan," kata Yusnaeni dalam keterangannya, dikutip dari KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com Jumat (18/12/2020).
Yusnaeni juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN untuk tetap netral dalam perhelatan Pilkada.
"Dan terkait putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran kepada setiap ASN agar netral dalam perhelatan pilkada, agar tidak ada lagi yang terjerat," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Gubernur Sulsel Serukan Semangat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa di Hari Kesaktian Pancasila
-
24 Atlet KORPRI Sulsel Siap Berlaga di PORNAS XVII Palembang
-
Haikal Hasan: Paling Haram Bukan Babi, Tapi..
-
Rekrutmen Nasional PLN 2025 Dibuka: Kesempatan Berkarir di Sektor Energi!
-
Pemprov Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 50% dan Bebas Denda