Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Desember 2020 | 18:31 WIB
Ilustrasi: Perempuan Warga Negara Asing (WNA) digiring petugas untuk didata usai konfrensi pers hasil Operasi Pengawasan Orang Asing di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat, Sabtu (7/1).

"Baru keluarga kurang mampu kan. Diancam juga untuk tidak melapor ke polisi. Karena sudah diancam nyawa juga. Makanya saya mengadu ke P2TP2A agar didampingi secara hukum. Lengkap saya bawa bukti-buktinya," katanya.

Bukti-bukti yang dimaksud Lukman adalah percakapan tiga perempuan, yakni FS, N, dan L melalui WhatsApp. Termasuk bukti pembuatan KTP baru hingga tiket pesawat Maskapai Lion Air, IN.

Ketua P2TP2A Makassar, Andi Tenri A Palallo mengemukakan bahwa kasus yang menimpa korban diduga merupakan tindak pidana perdagangan manusia yang menyasar perempuan sebagai korbannya.

"Kasus ini jelas perdagangan manusia. Dari motif cerita dan kronologis kemudian bukti yang kami terima dan keterangan korban sekaligus saksi. Apalagi keluarganya masih trauma dan kebingungan harus berbuat apa," kata Tenri.

Baca Juga: Kisah Perempuan 17 Tahun di Makassar Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia

Sebab itu, Tenri pun melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk mengungkap kasus yang menimpah IN tersebut.

Sementara korban sendiri, katanya, akan menjalani perawatan di Rumah Aman P2TP2A Makassar. Untuk pemulihan psikis.

"Ini bisa saya pastikan perdagangan manusianya. Saya tidak ragu. Makanya saya dan keluarga korban segera melapor resmi. Ini keterlaluan. Ini jaringan besar, pasti," katanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi terpisah belum mau berkomentar banyak mengenai kasus dugaan perdagangan manusia ini.

"Biar anggota lidik dulu. kalau beritanya diangkat kabur pelakunya," katanya.

Baca Juga: Jauh Dari Target, PAD Kota Makassar Diperkirakan Tidak Sampai Rp 1 Triliun

Load More