Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Desember 2020 | 07:24 WIB
Pantai Losari Kota Makassar. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar pada tahun 2020 diperkirakan hanya mampu mencapai Rp800 miliar. Jauh dari target sebesar Rp1,2 triliun.

Hal ini disebabkan akibat dampak pandemi Covid-19. Pandemi berdampak besar di berbagai bidang membuat ekonomi terkontraksi.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun cukup drastis," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin di Makassar, Kamis (10/12/2020).

Di tengah pandemi Covid-19 kelesuan ekonomi bukan hanya berimplikasi di tingkat global, nasional, dan regional. Tetapi juga kabupaten dan kota, juga kegiatan-kegiatan yang selama ini sumber pendapatan dari sektor pajak yang dikelola Bapenda.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bikin Kendaraan Wisata dari Daur Ulang Mobil Bekas

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Junaedi mengatakan, penerimaan Pemprov Sulsel sudah anjlok di atas 50 persen.

Menurut Edi, kurangnya pendapatan yang diterima dari sektor usaha itu, menghambat pembiayaan atau belanja kegiatan prioitas lainnya.

Apalagi ditengah pandemi virus, dibutuhkan anggaran yang besar untuk diarahkan pada agenda penanggulangan Covid-19.

"Akibatnya, kelesuan penerimaan negara juga berimplikasi pada terganggunya dana transfer ke Pemda, baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulsel. Padahal, sebagian besar APBD di tiap pemda bertumpu pada alokasi dana dari pusat,” katanya.

Sebagai gambaran, dalam struktur APBD Pemprov Sulsel, tumpuan anggaran dari dana transfer sekitar 54 persen.

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Harus Berani Sanksi Camat Mamajang dan Ka Puskesmas

Lalu di instansi kabupaten/kota yang dalam posisi kapasitas fiscal rendah diatas 70 persen tumpuan anggarannya dari dana transfer.

Sesuai dengan penyampaian Kementerian Keuangan ada penyesuaian dana transfer ke daerah. Secara umum, untuk dana bagi hasil (DBH) dikurangi 33 persen, dana alokasi umum (DAU) kurang 10 persen, dan dana alokasi khusus (DA) 30 persen. (Antara)

Load More