SuaraSulsel.id - Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 berlangsung pagi hingga siang. Para pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengaku yakin menang.
Tapi jika ada indikasi kecurangan selama proses pemilihan, mereka siap mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama'), Indira Mulyasari mengatakan, timnya menghormati hasil pilihan masyarakat hingga dinyatakan selesai oleh KPU.
Namun, jika hasilnya tak sesuai harapan dan ditemukan adanya indikasi kecurangan, tentu akan menggugat ke MK.
Baca Juga: Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik
"Semua kemungkinan seperti itu sudah kami siapkan strateginya. Kami menyiapkan tim hukum di setiap kecamatan untuk mengawasi," kata Indira, Rabu (9/12/2020).
Indira mengatakan, sudah dua bulan lebih mereka bekerja untuk meyakinkan masyarakat tentang program yang diusung jagoannya.
Selanjutnya masyarakat dipersilahkan menilai, mana calon yang dianggap layak untuk menjadi pemimpinnya di Kota Makassar.
"Pada prinsipnya kami siap kalah, siap menang. Tapi jika ditemukan adanya kecurangan, maka tim hukum tentu bergerak," ungkap Indira.
Hal yang sama diungkapkan juru bicara pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin- Rahman Bando, Fadly Noor.
Baca Juga: 2 SSK Brimob dari NTB dan Gorontalo Bantu Pengamanan Pilkada Makassar
Ketua DPW PSI Sulsel itu mengaku mereka siap menerima apapun hasil dari Pilkada tersebut. Dengan catatan, semua proses dan tahapan penyelenggaraan dilaksanakan dengan benar dan jujur.
"Tapi kalau dipenuhi kecurangan, saya pikir semua kandidat tentu menyiapkan diri untuk rangkaian proses pilkada hingga berkekuatan tetap," kata Fadly.
Ia menambahkan masyarakat saat ini sudah cerdas. Jika Pilkada dicurangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka tentu sanksi sosial ada.
"Dan proses gugatan ke MK juga sah, maka tentu jika ada muncul kecurangan, jalur hukum solusinya," tuturnya.
Kata Fadly, pasangan calon nomor urut 2 tentu sangat siap menang dan kalah. Itu sudah jadi konsekuensi politik di Pilkada.
"Tapi kita mau menang atau kalah, dengan cara terhormat dan elegan," tukasnya.
Juru Bicara nomor urut 3 Syamsu Rizal-Fadly Ananda, Andi Widya Syadzwina juga mengamini demikian. Ia menjelaskan bila ada yang melanggar aturan Pemilu dan hukum yang berlaku, maka tim tentu tidak akan tinggal diam.
"Semuanya tentu sudah dipertimbangkan oleh tim pemenangan bersama tim hukum dari pasangan Dilan. Apalagi jika tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Wina, sapaannya.
Kalaupun ada indikasi yang mengarah ke arah curang, ia meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan untuk tidak terprovokasi. Tim Dilan, tentu akan menempuh jalur yang sesuai dengan konstitusi.
"Kami sepakat untuk menciptakan Pilkada yang aman dan damai. Lalu jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, tentu kita akan maksimal di konstitusi," bebernya.
Tim dari pasangan nomor urut 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid mengaku siap legowo. Juru bicara pasangan tagline IMUN, Muwaffiq berharap penyelenggaraan Pilwali bisa jujur, adil dan transparan.
"Pada intinya, kita sudah maksimal meyakinkan masyarakat. Siapapun yang terpilih, tentu itu yang terbaik karena pilihan rakyat. Kami tentu tidak hanya siap menang, tapi siap kalah," kata Muwafiq.
Ia menambahkan calon yang didukungnya sudah berkomitmen untuk menerima apapun hasil Pilwali nanti. Termasuk siap menerima kekalahan.
Namun, dengan segala ikhtiar dan kerja keras, pihaknya masih optimis, pasangan IMUN bisa merebut kemenangan.
Asal diketahui, pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilakukan apabila perbedaan perolehan suara paling banyak dua persen antara pemohon dengan peraih suara terbanyak.
Setelah penetapan, permohonan gugatan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam, sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
Setelah permohonan pengajuan gugatan disampaikan, pasangan calon akan mempersiapkan bukti-bukti cukup sebagai dasar gugatan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!