Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 03 Desember 2020 | 08:37 WIB
Bendera bintang kejora berkibar KJRI Melbourne, Australia.

Pemerintah sementara tersebut bertujuan untuk memobilisasi orang Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan, setelah itu akan mengambil kendali wilayah dan menyelenggarakan pemilihan demokratis yang saat ini tidak mungkin dilakukan di bawah pemerintahan Indonesia.

Jennifer Robinson, yang mendirikan Pengacara Internasional untuk Papua Barat, mengatakan deklarasi tersebut adalah awal dari jalan kemerdekaan Papua Barat.

"Tujuannya adalah mereka akan menjalankan kekuasaan untuk mengatur diri mereka sendiri dan mengatur diri mereka sendiri di Indonesia," katanya kepada SBS News. "Ini adalah awal dari apa yang saya pikir akan menjadi jalan mereka menuju kemerdekaan."

Robinson mengatakan langkah itu sepenuhnya berada dalam hak internasional ULMWP. "Sudah umum di seluruh dunia bagi negara-negara untuk membentuk pemerintahan sementara, baik di bawah aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebagai bagian dari deklarasi kemerdekaan," jelasnya.

Baca Juga: Panjat Kantor KJRI di Melbourne, 5 Orang Kibarkan Bendera Bintang Kejora

"Apa yang mereka lakukan sepenuhnya sejalan dengan hak internasional mereka. Adalah benar dan tepat bahwa mereka mengambil langkah-langkah ini," tegasnya.

United Liberation Movement for West Papua hanyalah satu dari puluhan kelompok yang mendorong kemerdekaan dari Indonesia.

Peringatan 1 Desember oleh OPM. (Dok: Istimewa)

OPM Tidak Akui Benny Wenda Presiden Sementara Papua Barat

Sedangkan itu, Organisasi Papua Merdeka atau OPM menolak deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULWM, serta penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara.

Kepala Staf Umum Komnas TPBNPB - OPM Mayjen Terryanus Satto mengatakan, deklarasi pemerintahan sementara dan penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara adalah kegagalan kelompok itu sendiri.

Baca Juga: Lima Orang Panjat Konjen RI di Melbourne, Kibarkan Bendera Bintang Kejora

"Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda itu sendiri. Kami tidak mengakui klaim itu," kata Terryanus Satto kepada Suara.com, Rabu (2/11/2020).

Ia menjelaskan, TPNPB - OPM tidak mengakui klaim Benny Wenda karena deklarasi tersebut diumumkan di negara asing, yakni Inggris.

Karenanya, deklarasi Benny Wenda dan ULMWP tak mempunyai legitimasi mayoritas bangsa Papua, dan juga dilakukan di luar wilayah hukum revolusi nasional pembebasan Papua Barat.

"Kami juga tidak mengakui klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara. Sebab, Benny Wenda adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international, warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Republik Papua Barat," kata dia.

Satto mengatakan, deklarasi pembentukan pemerintah Republik West Papua tapi dilakukan di Inggris tidak logis.

Begitu pula Benny Wenda yang mengklaim diri sebagai presiden sementara Republik West Papua tapi berkantor di Inggris, "Tidak bisa diterima akal sehat."

Load More