SuaraSulsel.id - Putri kedua Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla atau biasa disapa Ira melaporkan bekas kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Rabu 2 Desember 2020.
Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial dinilai oleh keluarga menyinggung pribadi Jusuf Kalla.
Meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya, namun publik akan menafsirkan Chaplin merujuk kepada JK. Karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.
Ira yang ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf Kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Azan Hayya Alal Jihad Itu Keliru, Harus Diluruskan
Pengaduan putri JK atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya tersebut diterima Tim Bareskrim Polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan'
Kepada media Ira mengungkapkan, ia menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya.
Akibat pencemaran nama baik tersebut ia dan keluarga merasa sangat terganggu.
Baca Juga: Sudah Tak Masuk Struktur MUI, Tengku Tetap Saja Dibully Denny dan Ferdinand
"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ujar Ira.
Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Pulang Kampung! Pengacara Desak Marcos Segera Beri Grasi
-
Pulang ke Filipina, Mary Jane Veloso Menanti Grasi dari Presiden Marcos
-
5 Potret Pertunangan Rasyid Rajasa dan Tamara Kalla, Mewah dan Elegan!
-
Kalla Bangun Rumah Sakit Sinar Kasih Gereja Kristen Tentena Senilai Rp47 M
-
Sosok Tamara Kalla, Calon Istri Rasyid Rajasa yang Datang dari Keluarga Terpandang
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!