SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Supianto alias Ijul curiga ada upaya menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. Karena terjadi penundaan sidang oleh hakim.
Sebelumnya, Ijul ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Kantor Partai Nasdem bersamaan dengan aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan AP Pettarani, Makassar.
LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
Wakil Direktur LBH Kota Makassar Edy Kurniawan Wahid mengatakan, sidang pemeriksaan praperadilan kembali digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak.
“Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal berlangsung sangat singkat. Kira-kira hanya 3 menit, karena hakim tidak mempersilahkan para pihak untuk membacakan kesimpulannya, namun langsung dianggap dibacakan,” kata Edy, Senin, 30 November 2020.
Oleh karena itu, Edy menyayangkan keputusan hakim yang menunda sidang pembacaan putusan selama 2 hari, yaitu pada Rabu, 2 Desember 2020.
Edy menuturkan, sidang pemeriksaan praperadilan kasus ini dimulai sejak tanggal 25 November 2020 yang dihadiri kedua belah pihak.
Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHP mengatur bahwa dalam sidang praperadilan selambat-lambatnya 7 hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan.
“Artinya kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020,” ungkap Edy, dilansir dari terkini.id -- jaringan suara.com
Baca Juga: Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Netralitas Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota
Seyogyanya, menurut Edy, hakim hanya menunda sidang selama 1 hari, yakni pada Selasa, 1 Desember 2020. Lantaran pasal 82 ayat 1 huruf c KUHP tidak dapat diterapkan secara kaku (strict law).
“Dalam artian hakim tidak mesti menunggu 7 hari,” ungkapnya.
Ia mengatakan bila fakta-fakta persidangan sudah terang benderang, maka hakim seharusnya menjatuhkan putusan kurang dari 7 hari.
Terlebih, kasus pembuktian perkara tersebut sudah selesai pada Jumat, 27 November 2020.
Edy menilai hakim tidak bersikap tegas seperti hari-hari sebelumnya ihwal waktu persidangan, yang biasanya dimulai pukul 09:00 Wita. Pasalnya, dalam rencana sidang putusan hakim tak lagi tegas.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang pertama pemeriksaan pokok Ijul sebagai pemohon akan digelar pada 2 Desember 2020 pukul 13:00 Wita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ratusan Umat Muslim di Makassar Sudah Rayakan Idulfitri Hari Ini, Ini Alasannya
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Hotel di Bandung yang Cocok untuk Staycation Bareng Keluarga
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya