Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 30 November 2020 | 14:14 WIB
LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kuasa hukum Supianto alias Ijul curiga ada upaya menggugurkan permohonan praperadilan kliennya. Karena terjadi penundaan sidang oleh hakim.

Sebelumnya, Ijul ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran Kantor Partai Nasdem bersamaan dengan aksi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan AP Pettarani, Makassar.

LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

Wakil Direktur LBH Kota Makassar Edy Kurniawan Wahid mengatakan, sidang pemeriksaan praperadilan kembali digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak.

Baca Juga: Bawaslu Stop Dugaan Pelanggaran Netralitas Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota

“Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal berlangsung sangat singkat. Kira-kira hanya 3 menit, karena hakim tidak mempersilahkan para pihak untuk membacakan kesimpulannya, namun langsung dianggap dibacakan,” kata Edy, Senin, 30 November 2020.

Oleh karena itu, Edy menyayangkan keputusan hakim yang menunda sidang pembacaan putusan selama 2 hari, yaitu pada Rabu, 2 Desember 2020.

Edy menuturkan, sidang pemeriksaan praperadilan kasus ini dimulai sejak tanggal 25 November 2020 yang dihadiri kedua belah pihak.

Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHP mengatur bahwa dalam sidang praperadilan selambat-lambatnya 7 hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan.

“Artinya kasus ini wajib putus selambat-lambatnya pada tanggal 2 Desember 2020,” ungkap Edy, dilansir dari terkini.id -- jaringan suara.com

Baca Juga: Camat di Kota Makassar Dijatuhi Sanksi KASN, Tidak Netral di Pilkada

Seyogyanya, menurut Edy, hakim hanya menunda sidang selama 1 hari, yakni pada Selasa, 1 Desember 2020. Lantaran pasal 82 ayat 1 huruf c KUHP tidak dapat diterapkan secara kaku (strict law).

“Dalam artian hakim tidak mesti menunggu 7 hari,” ungkapnya.

Ia mengatakan bila fakta-fakta persidangan sudah terang benderang, maka hakim seharusnya menjatuhkan putusan kurang dari 7 hari.

Terlebih, kasus pembuktian perkara tersebut sudah selesai pada Jumat, 27 November 2020.

LBH Makassar menilai penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ijul dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak kepolisian / [Foto: Istimewa]

Edy menilai hakim tidak bersikap tegas seperti hari-hari sebelumnya ihwal waktu persidangan, yang biasanya dimulai pukul 09:00 Wita. Pasalnya, dalam rencana sidang putusan hakim tak lagi tegas.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang pertama pemeriksaan pokok Ijul sebagai pemohon akan digelar pada 2 Desember 2020 pukul 13:00 Wita.

“Konsekuensinya, pemohon praperadilan ini akan gugur saat telah dimulainya sidang pertama pokok perkara. Sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015 tanggal 9 November 2015,” ungkapnya.

Berdasarkan 4 kejanggalan tersebut, LBH Makassar menduga ada upaya menggugurkan permohonan pemeriksaan praperadilan ini.

Oleh karena itu, Edy menyatakan demi keadilan dan kepastian hukum mengenai hak-hak tersangka.

Hakim yang mengadili perkara praperadilan ini agar menjatuhkan putusan saat sebelum dimulainya sidang pertama pemeriksaan pokok perkara terhadap Ijul sebagai tersangka atau pemohon pada 2 Desember 2020, pukul 13 Wita.

LBH juga mendesak komisi Yudisial melalui kantor penghubung Sulawesi Selatan untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, Edy juga meminta masyarakat umum, mahasiswa, dan jurnalis media cetak, TV, dan elektronik untuk selalu mengawasi dan meliput perkara ini hingga putusan dijatuhkan pada Rabu, 2 Desember 2020.

Load More