Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 18:19 WIB
Relawan memasang baliho ajakan memilih kotak kosong di Pilkada Gowa, Jumat (27/11/2020) / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

Dalam PKPU itu tercantum, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon.

Kemudian dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.

Diketahui, sejumlah baliho ajakan memilih kolong kosong itu dipasang di beberapa ruas jalan oleh masyarakat. Mereka mengatasnamakan relawan pejuang rakyat kolom kosong.

Pilkada di Kabupaten Gowa memang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Adnan Purichta Ichsan- Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio).

Baca Juga: Massa Aksi di Malang Tolak Kunjungan Rizieq Shihab Sebab Suka Ghibah

Pasangan yang terkenal dengan tagline "Doboloki" ini juga didukung oleh seluruh parpol.

Adnan adalah anak dari mantan Bupati Gowa 2005-2015, Ichsan Yasin Limpo. Juga keponakan dari mantan Gubernur Sulsel periode 2008-2018 yang sekarang menjabat Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More