Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 27 November 2020 | 18:19 WIB
Relawan memasang baliho ajakan memilih kotak kosong di Pilkada Gowa, Jumat (27/11/2020) / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

Ia melihat potensi kemenangan kolom kosong di Pilkada tahun ini juga kecil. Karena kondisinya beda dengan suhu politik di Pilwali Makassar 2018 lalu.

Di Sulsel, selain Gowa, kolom kosong juga terjadi di Kabupaten Soppeng.

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan, sosialisasi untuk memilih kolom kosong tak masalah. Hal tersebut sudah diatur dalam aturan PKPU.

"Bukan kampanye, tapi sosialisasi. Itu ada aturannya," ujar Faisal.

Baca Juga: Massa Aksi di Malang Tolak Kunjungan Rizieq Shihab Sebab Suka Ghibah

Aturan yang dimaksud yakni Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam PKPU itu tercantum, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon.

Kemudian dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.

Diketahui, sejumlah baliho ajakan memilih kolong kosong itu dipasang di beberapa ruas jalan oleh masyarakat. Mereka mengatasnamakan relawan pejuang rakyat kolom kosong.

Pilkada di Kabupaten Gowa memang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Adnan Purichta Ichsan- Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio).

Baca Juga: Ketum PA 212: Satu Baliho Loe Turunin, Seribu Bendera Gue Kibarin!

Pasangan yang terkenal dengan tagline "Doboloki" ini juga didukung oleh seluruh parpol.

Load More