Dalam PKPU itu tercantum, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon.
Kemudian dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.
Diketahui, sejumlah baliho ajakan memilih kolong kosong itu dipasang di beberapa ruas jalan oleh masyarakat. Mereka mengatasnamakan relawan pejuang rakyat kolom kosong.
Pilkada di Kabupaten Gowa memang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Adnan Purichta Ichsan- Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio).
Pasangan yang terkenal dengan tagline "Doboloki" ini juga didukung oleh seluruh parpol.
Adnan adalah anak dari mantan Bupati Gowa 2005-2015, Ichsan Yasin Limpo. Juga keponakan dari mantan Gubernur Sulsel periode 2008-2018 yang sekarang menjabat Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna