Dalam PKPU itu tercantum, setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan dengan satu paslon.
Kemudian dalam Pasal 27 ayat 2 disebutkan, materi sosialisasi berupa memilih kolom kosong dinyatakan sah.
Diketahui, sejumlah baliho ajakan memilih kolong kosong itu dipasang di beberapa ruas jalan oleh masyarakat. Mereka mengatasnamakan relawan pejuang rakyat kolom kosong.
Pilkada di Kabupaten Gowa memang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Adnan Purichta Ichsan- Abdul Rauf Malaganni (Adnan-Kio).
Pasangan yang terkenal dengan tagline "Doboloki" ini juga didukung oleh seluruh parpol.
Adnan adalah anak dari mantan Bupati Gowa 2005-2015, Ichsan Yasin Limpo. Juga keponakan dari mantan Gubernur Sulsel periode 2008-2018 yang sekarang menjabat Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah