Megawati Soekarnoputri saat menangis dalam Rakernas PDIP di Makassar, Selasa (27/5/2008). [Capture tayangan televisi]
Sementara tanggal 23 Juli 2012, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memutuskan aneka kekerasan setelah peristiwa 30 September 64 adalah pelanggaran HAM berat.
Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran Kemanusiaan 1965-1966 Nur Kholis menuturkan, keputusan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang digelar sejak tahun 2008 yang melibatkan pemeriksaan 349 saksi di seluruh daerah Indonesia.
Berdasarkan laporan Komnas HAM, rakyat Indonesia yang dibantai berkisar antara 500 ribu sampai 3 juta jiwa.
Namun, Jaksa Agung pada tahun yang sama menolak laporan Komnas HAM tersebut. Alasannya, bukti-bukti yang dipakai belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
PMI Siapkan Operasi Besar Penanganan Gempa NTT
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan
-
Ribuan Orang Berdesakan di Gunung Bawakaraeng, Tim SAR Evakuasi Puluhan Korban