Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 25 November 2020 | 08:15 WIB
Kotak suara untuk Pilkada 2020 / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Digelar di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 pemilihan akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Asrar Merlang mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 memang akan cukup berbeda.

Sebab, para pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Salah satunya adalah dengan memakai sarung tangan saat akan menentukan pilihannya di TPS pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin dan Imunisasi Sangat Penting, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks

"Pemilih juga itu dia pakai sarung tangan memilih. Jadi masing-masing mereka dikasih sarung tangan plastik untuk memilih. Setelah itu mereka lepas dan dikasih tinta," kata Asrar saat ditemui di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (24/11/2020).

Asrar menjelaskan Alat Pelindung Diri (APD) akan disiapkan penyelenggara untuk didistribusikan kepada pemilih.

Mulai dari masker, tisu, handsanitizer, sarung tangan hingga ember berkeran. Semuanya sesuai dengan jumlah pemilih di TPS.

"Sesuai jumlah TPS. Jadi ada klasifikasinya masker itu berapa untuk setiap TPS, ember berapa untuk setiap TPS, kemudian logistik-logistik lainnya," jelas Asrar.

Selain itu, perbedaan lainnya lagi adalah para pemilih juga tidak akan diperbolehkan untuk berkumpul di TPS. Sehingga, para pemilih akan antri satu persatu saat akan memasuki TPS.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Ajak Tokoh Agama Berperan Aktif Lawan Covid-19

Semua ini dilakukan agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat para pemilih berada di TPS.

"Perbedaannya pada giliran mereka memilih, ada jamnya. Jadi mereka jam berapa dan jam berapa, sehingga tidak bersamaan mereka ada di TPS," kata dia.

"Itu bedanya dibanding dengan Pilkda yang lain (sebelumnya). Pokoknya intinya mereka tidak berkumpul dalam jumlah banyak," tambah Asrar.

Tak hanya itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) yang berada di TPS juga diwajibkan menetapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan pelindung wajah.

"Petugas setiap TPS yang jaga di dalam ada tujuh orang, kemudian ada dua pengamanan TPS. Satu di pintu masuk, satu di pintu keluar. Ketat protokol kesehatan. Terutama itu yang kita pastikan untuk dipenuhi," terang Asrar.

Meski begitu, Asrar mengaku bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu logistik APD yang akan digunakan pada setiap TPS yang berada di Kelurahan dan Kecamatan, Makassar.

"APD kalau jumlahnya cukup, tapi kan kami belum terima barangnya. Secara kontrak sudah cukup sesuai dengan aturan. Semua APD belum kami terima. Ada masker, tisu, handsanitizer, ember berkeran, dan sarung tangan," katanya.

Kontributor: Muhammad Aidil

Load More