SuaraSulsel.id - Sejumlah pengendara yang melintas di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat hukuman push up dari Anggota Polsek Parangloe bersama Koramil 1409-02 Parangloe. Karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Para pengendara mendapat hukuman setelah terjaring razia operasi yustisi di pertigaan Jalan Poros Malino, Kecamatan Parangloe, Gowa, Selasa (24/11/2020).
Karena kedapatan membandel dengan cara tidak memakai masker saat melintas di wilayah tersebut, para pengendara itu pun kemudian dihentikan oleh petugas.
Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati mengatakan, saat melakukan operasi yustisi, beberapa pengendara yang melintas di wilayahnya itu memang kedapatan tidak memakai masker. Sesuai dengan aturan protokol kesehatan. Sehingga, membuat petugas harus bertindak dengan memberikan hukuman push up.
Baca Juga: Sharp Luncurkan Masker Kesehatan MA-950I, Diklaim 98% Lindungi dari Virus
Semua itu dilakukan untuk mendisiplikan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Tujuannya, adalah untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona atau Covid-19.
"Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kasmawati.
Kasmawati menjelaskan hukuman seperti teguran dan push up yang diberikan oleh petugas, tidak lain adalah agar masyarakat yang kurang sadar atas pelanggarannya dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi yang masih terus mewabah ini.
"Tindakan dengan teguran dan push up guna mendisiplinkan masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker setiap saat," jelas Kasmawati.
Selain itu, dalam operasi juga diberikan teguran dan sanksi sosial untuk menghimbau dan memberikan edukasi kepada warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Hits: Ada CEO RS Ogah Pakai Masker, Jangan Konsumsi Vitamin D Berlebihan?
"Operasi yustisi ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat menggunakan masker sesuai protokol kesehatan agar masyarakat tidak terpapar virus corona," kata dia.
Berita Terkait
-
Imam Masjid di AS Ajak Jamaah Push-Up sambil Dzikir setelah Salat Tarawih, Bagaimana Hukumnya?
-
Larang Operasi Yustisia usai Mudik Lebaran, Pramono: Siapa pun Mau ke Jakarta, Monggo Aja
-
Tanpa ke Salon! Coba Masker Rambut dari Bahan Pemanis untuk Kilau Maksimal
-
Tak Seperti Ahok, Pramono Anung Pilih Cara Anies Tak Gelar Operasi Yustisi Usai Lebaran
-
Bye-Bye Jerawat! 4 Langkah Mudah Pakai Clay Mask untuk Kulit Mulus
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros