Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 24 November 2020 | 08:29 WIB
Perwakilan masyarakat adat Pamona Kabupaten Luwu Timur melakukan jumpa pers di Sekretariat Walhi Sulsel, Senin 23 November 2020 / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Evi salah satu warga adat Pamona di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) meneteskan air mata saat tanah adatnya direbut oleh PT Pekebunan Nusantara (PTPN) XIV.

Tanah leluhur milik masyarakat adat Pamona tersebut kini dijadikan lahan kelapa sawit.

Kejadian ini bermula sejak tahun 1986. Saat itu, tanah adat masyarakat Pamona, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel seluas 938,77 hektare.

Dari 938,77 hektare tanah adat tersebut, PTPN XIV kemudian mengklaim bahwa 814 hektare masuk dalam Daftar Hak Guna Usaha (HGU).

Baca Juga: Masyarakat Adat yang Lahannya Tidak Digusur Lebih Survive saat Pandemi

Dengan dalih masuk HGU, satu tahun kemudian PTPN melakukan penanaman bibit kepala sawit pada tanah adat masyarakat Pamona seluas 514 hektare.

"PTPN XIV mengklaim lahan seluas 814 hektare, namun mereka hanya mampu mengelola lahan tersebut seluas 514 hektare," kata Ketua Masyarakat Adat Pamona, Evi di Kantor Walhi Sulsel, Jalan Aroepala, Kota Makassar, Senin (23/11/2020).

Menurut Evi, masyarakat Pamona yang telah mengelola tanah adat seluas 514 hektare selama puluhan tahun tersebut hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Atas kerusakan tanaman mereka yang diserobot oleh PTPN untuk dijadikan sebagai lahan kelapa sawit.

"Jadi ada kurang lebih 100 masyarakat adat Pamona sampai detik ini belum mendapatkan ganti kerugian tanaman yang dirusak pada tahun 1986," jelas Evi.

Petani memanen buah kelapa sawit di ladangnya, Nagari Tapakis, Padangpariaman, Sumbar. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Karena hanya mampu mengelola lahan seluas 514 hektar, kata Evi, masyarakat Pamona kemudian memanfaatkan sisa lahan yang tidak digunakan oleh PTPN. Semua ini mereka lakukan untuk dapat bertahan hidup dengan cara bertani dan berkebun di tanah adat mereka.

Baca Juga: AMAN Bicara Sulitnya Pengesahan UU Masyarakat Adat

Hanya saja, lagi-lagi PTPN kembali menyerobot lahan dan merusak tanaman warga Pamona dengan menggunakan empat unit ekskavator dan dikawal aparat kepolisian. Akan tetapi, lahan 514 hektare milik masyarakat adat Pamona yang dirampas oleh PTPN untuk dijadikan lahan kelapa sawit sendiri sejatinya belum juga diganti rugi.

"Masyarakat Pamona memanfaatkan lahan yang tidak dipakai atau tidak dimanfaatkan oleh PTPN di lahan 300 hektare yang pada bulan Mei lalu kembali digusur oleh PTPN dan dikawal oleh pihak keamanan," kata dia.

"Artinya lahan-lahan masyarakat belum dibebaskan, belum selesai diganti rugi, tapi lahan masyarakat yang 300 hektare itu juga akhirnya digusur oleh PTPN," tambah Evi.

Tak hanya itu, tanah adat masyarakat Pamona yang terletak di Desa Pancakarsa, Kabupaten Luwu Timur yang dihuni oleh 400 jiwa, juga digusur oleh PTPN XIV. Padahal, lahan yang berada di Desa Pancakarsa sendiri ini, kata Evi, tidak termasuk dalam daftar HGU.

"Sayangnya belum selesai konflik ini PTPN kembali melakukan penggusuran lahan milik warga Desa Pancakarsa, untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Lahan yang baru-baru ini dirampas oleh PTPN tersebut tidak termasuk dalam HGU. Jadi dia di luar peta HGU ini," terang Evi.

Evi menjelaskan bahwa masyarakat Pamona sudah memperjuangkan tanah adat mereka selama 30 tahun. Namun, setiap memperjuangkan tanah adat tersebut, masyarakat Pamona kerap mendapatkan tekanan dari berbagai pihak.

Load More