Pelaku F tambah emosi, saat menyaksikan AM memeluk AA dari belakang saat bertemu.
F bersama rekan-rekannya yang memantau di sekitar lokasi kemudian keluar dari tempat persembunyiannya dan langsung menikam AM menggunakan senjata tajam.
"Setelah datang, di situ baru ditikam. Janjian berdua kemudian dia (pelaku) pancing datang di TKP yang ditentukan," terang Jufri.
Mayat korban AM ditemukan di Inpeksi Kanal Dusun Kampung Beru, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Minggu pagi (8/11/2020) pukul 06.40 Wita.
Saat ditemukan, posisi korban sudah dalam keadaan terlentang menghadap ke atas kemudian terdapat luka tusukan pada bagian perut yang mengakibatkan usus korban keluar.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Hingga kini, sudah ada sembilan orang yang ditangkap sebagai terduga pelaku pembunuhan secara bersama-sama itu.
"Sementara kita amankan sembilan orang termasuk ini cewek. Karena ceweknya juga terlibat kasus pembunuhan. Semua ditahan," terang Jufri.
Jufri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui berpacaran dengan istri pelaku.
"Dia (AA dan korban) pacaran lewat WhatsApp," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Ketua Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah