SuaraSulsel.id - Baharuddin Hafid tidak terima dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya secara tetap sebagai Ketua KPU Jeneponto. Ia pun akan menempuh jalur peradilan umum.
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)" kata kuasa hukum Baharuddin, Muhammad Nur, Jumat (6/11/2020).
Nur mengatakan peradilan DKPP adalah pra peradilan. Karena itu, masih ada peradilan umum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan. Seperti di PTUN.
"DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," katanya.
Baca Juga: Nasib Pilu Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Iphone Hingga Pulsa
Diberitakan sebelumnya, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya sendiri, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
Laporan yang dilayangkan Puspa ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.
Oleh karena itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP untuk dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.
"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.
Baca Juga: Kisah Korban Kekerasan Seksual Mencari Keadilan di KPU Provinsi Sulsel
DKPP RI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Baharuddin Hafid dari jabatannya telah final.
Sebab itu, DKPP meminta agar penyelenggara pemilu yang telah diberikan sanksi dapat menghormati putusan.
Anggota DKPP Alfitra Salamm Apu mengatakan, tugas DKPP hanya memberikan sanksi kepada Baharuddin Hafid sebagai teradu. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Tugas dari DKPP hanya memberikan sanksi kepada teradu (Baharuddin). Hal-hal yang lain tentunya bukan tanggungjawab kami," kata Alfitra saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan.
Alfitra menjelaskan saksi pemberhentian Baharuddin Hafid dari jabatan KPU Jeneponto yang diputus DKPP adalah final. Karena itu, ia meminta agar Baharuddin dapat menghormati putusan tersebut.
"Yang jelas yang ingin menegaskan, semua sanksi DKPP adalah final. Jadi kalau orang itu mencari keadilan, silahkan. Itu hak seseorang untuk mencari keadilan. Yang jelas kalau sudah diberhentikan, kami DKPP tidak menganggap lagi sebagai penyelenggara," kata dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan