SuaraSulsel.id - Baharuddin Hafid tidak terima dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya secara tetap sebagai Ketua KPU Jeneponto. Ia pun akan menempuh jalur peradilan umum.
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)" kata kuasa hukum Baharuddin, Muhammad Nur, Jumat (6/11/2020).
Nur mengatakan peradilan DKPP adalah pra peradilan. Karena itu, masih ada peradilan umum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan. Seperti di PTUN.
"DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya sendiri, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
Laporan yang dilayangkan Puspa ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.
Oleh karena itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP untuk dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.
"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.
Baca Juga: Nasib Pilu Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Iphone Hingga Pulsa
DKPP RI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Baharuddin Hafid dari jabatannya telah final.
Sebab itu, DKPP meminta agar penyelenggara pemilu yang telah diberikan sanksi dapat menghormati putusan.
Anggota DKPP Alfitra Salamm Apu mengatakan, tugas DKPP hanya memberikan sanksi kepada Baharuddin Hafid sebagai teradu. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Tugas dari DKPP hanya memberikan sanksi kepada teradu (Baharuddin). Hal-hal yang lain tentunya bukan tanggungjawab kami," kata Alfitra saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan.
Alfitra menjelaskan saksi pemberhentian Baharuddin Hafid dari jabatan KPU Jeneponto yang diputus DKPP adalah final. Karena itu, ia meminta agar Baharuddin dapat menghormati putusan tersebut.
"Yang jelas yang ingin menegaskan, semua sanksi DKPP adalah final. Jadi kalau orang itu mencari keadilan, silahkan. Itu hak seseorang untuk mencari keadilan. Yang jelas kalau sudah diberhentikan, kami DKPP tidak menganggap lagi sebagai penyelenggara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat