SuaraSulsel.id - Baharuddin Hafid tidak terima dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya secara tetap sebagai Ketua KPU Jeneponto. Ia pun akan menempuh jalur peradilan umum.
"Tentu sebagai kuasa hukum, kita akan melakukan upaya hukum yang ada. Kita akan menarik perkara ini ke peradilan umum, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera)" kata kuasa hukum Baharuddin, Muhammad Nur, Jumat (6/11/2020).
Nur mengatakan peradilan DKPP adalah pra peradilan. Karena itu, masih ada peradilan umum yang dapat ditempuh untuk mencari keadilan. Seperti di PTUN.
"DKPP adalah pra peradilan. Sekali pun putusannya disebut final dan mengikat, tapi dia mengikatnya di internal DKPP," katanya.
Baca Juga: Nasib Pilu Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Iphone Hingga Pulsa
Diberitakan sebelumnya, Baharuddin Hafid dilaporkan oleh mantan istri keduanya sendiri, Puspa Dewi Wijayanti dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai komisioner penyelenggara pemilu.
Laporan yang dilayangkan Puspa ke DKPP tersebut ialah Baharuddin diduga telah melakukan tindak asusila. Ia pun yakin bahwa gugatannya itu dapat diterima dan dikabulkan oleh DKPP.
Oleh karena itu, Puspa Dewi selaku pengadu meminta DKPP untuk dapat memberhentikan Baharuddin dari jabatannya selaku Ketua KPU Jeneponto.
"Saya memasukkan laporan ke DKPP karena saya ingin mencari keadilan. Saya menggugat agar teradu dinonaktifkan dan dipecat dari anggota KPU Jeneponto," kata Puspa.
Baca Juga: Kisah Korban Kekerasan Seksual Mencari Keadilan di KPU Provinsi Sulsel
DKPP RI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Baharuddin Hafid dari jabatannya telah final.
Sebab itu, DKPP meminta agar penyelenggara pemilu yang telah diberikan sanksi dapat menghormati putusan.
Anggota DKPP Alfitra Salamm Apu mengatakan, tugas DKPP hanya memberikan sanksi kepada Baharuddin Hafid sebagai teradu. Setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Tugas dari DKPP hanya memberikan sanksi kepada teradu (Baharuddin). Hal-hal yang lain tentunya bukan tanggungjawab kami," kata Alfitra saat ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan.
Alfitra menjelaskan saksi pemberhentian Baharuddin Hafid dari jabatan KPU Jeneponto yang diputus DKPP adalah final. Karena itu, ia meminta agar Baharuddin dapat menghormati putusan tersebut.
"Yang jelas yang ingin menegaskan, semua sanksi DKPP adalah final. Jadi kalau orang itu mencari keadilan, silahkan. Itu hak seseorang untuk mencari keadilan. Yang jelas kalau sudah diberhentikan, kami DKPP tidak menganggap lagi sebagai penyelenggara," kata dia.
"Saya minta kepada semua penyelenggara yang sudah dikenakan sanksi, menghormati keputusan DKPP," tambah Alfitra.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
-
Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?
-
DKPP Periksa Seluruh Pimpinan KPU RI Hari Ini, Kasus Apa?
-
Dalih Demi Optimalkan Laporan Masyarakat, DKPP Ngebet Buka Cabang di Tiap Provinsi: Why Not?
-
Sejak Januari-September 2024, DKPP Terima 514 Aduan Terkait Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
-
Kasus Suap Rp530 Juta hingga Pelanggaran Syarat Anggota, DKPP Pecat 3 Penyelenggara Pemilu
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024