SuaraSulsel.id - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantua langsung tunai (BLT) tahap kedua kepada pekerja. Dana mulai disalurkan pada awal November 2020.
Pemberian bantuan subsidi tersebut diberikan kepada para pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dengan besaran Rp 1,2 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, apabila penyaluran subsidi gaji pada termin 1 rampung 100 persen, maka akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Sebelum pembayaran termin 2 yang paling lambat disalurkan pada awal November.
“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November 2020,” ujar Ida pada Rabu (14/10/2020).
Diketahui, penyaluran dana subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan disalurkan dalam dua termin dengan jumlah bantuan masing-masing termin senilai Rp 1,2 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp2,4 juta.
Total anggaran subsidi gaji pekerja formal ini awalnya Rp 37,7 triliun yang ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja. Namun, hingga batas akhir penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, totalnya hanya mencapai 12,27 juta pekerja.
Dari 12,27 juta calon penerima subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan kepada 11,9 juta penerima atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap 1 sampai dengan tahap 5. Hal ini berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020 pukul 22.32 WIB.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," ujar Ida.
Untuk memahami bagaimana gambaran pencairan dana subsidi gaji sebelum sampai ke rekening kalian, berikut rincian alur yang disarikan dari penjelasan Kemnaker:
Baca Juga: Jangan Lupa! Daftar BLT UMKM Gelombang II
-Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
-Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
-HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima subsidi gaji pekerja kepada BPJamsostek.
-BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima subsidi gaji pekerja dalam tiga tahap.
-Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima subsidi gaji untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
-Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran subsidi gaji untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melalukan check list.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Perusak Megalit 1000 Tahun
-
Tradisi Malam Qunut di Gorontalo: Pisang dan Kacang Jadi Rezeki Nomplok Pedagang
-
Puluhan Penyandang Tuli di Gorontalo Khatam Al-Quran Lewat Bahasa Isyarat
-
Megalit 1.000 Tahun Kandidat Warisan Budaya UNESCO Dirusak Penambang Ilegal
-
Kemenag Sultra Imbau Warga Tunda Umrah