SuaraSulsel.id - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantua langsung tunai (BLT) tahap kedua kepada pekerja. Dana mulai disalurkan pada awal November 2020.
Pemberian bantuan subsidi tersebut diberikan kepada para pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dengan besaran Rp 1,2 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, apabila penyaluran subsidi gaji pada termin 1 rampung 100 persen, maka akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Sebelum pembayaran termin 2 yang paling lambat disalurkan pada awal November.
“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November 2020,” ujar Ida pada Rabu (14/10/2020).
Diketahui, penyaluran dana subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan disalurkan dalam dua termin dengan jumlah bantuan masing-masing termin senilai Rp 1,2 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp2,4 juta.
Total anggaran subsidi gaji pekerja formal ini awalnya Rp 37,7 triliun yang ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja. Namun, hingga batas akhir penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, totalnya hanya mencapai 12,27 juta pekerja.
Dari 12,27 juta calon penerima subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan kepada 11,9 juta penerima atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap 1 sampai dengan tahap 5. Hal ini berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020 pukul 22.32 WIB.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," ujar Ida.
Untuk memahami bagaimana gambaran pencairan dana subsidi gaji sebelum sampai ke rekening kalian, berikut rincian alur yang disarikan dari penjelasan Kemnaker:
Baca Juga: Jangan Lupa! Daftar BLT UMKM Gelombang II
-Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
-Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
-HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima subsidi gaji pekerja kepada BPJamsostek.
-BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima subsidi gaji pekerja dalam tiga tahap.
-Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima subsidi gaji untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
-Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran subsidi gaji untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melalukan check list.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan