SuaraSulsel.id - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau bantua langsung tunai (BLT) tahap kedua kepada pekerja. Dana mulai disalurkan pada awal November 2020.
Pemberian bantuan subsidi tersebut diberikan kepada para pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dengan besaran Rp 1,2 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, apabila penyaluran subsidi gaji pada termin 1 rampung 100 persen, maka akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Sebelum pembayaran termin 2 yang paling lambat disalurkan pada awal November.
“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November 2020,” ujar Ida pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Jangan Lupa! Daftar BLT UMKM Gelombang II
Diketahui, penyaluran dana subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan disalurkan dalam dua termin dengan jumlah bantuan masing-masing termin senilai Rp 1,2 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp2,4 juta.
Total anggaran subsidi gaji pekerja formal ini awalnya Rp 37,7 triliun yang ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja. Namun, hingga batas akhir penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, totalnya hanya mencapai 12,27 juta pekerja.
Dari 12,27 juta calon penerima subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan kepada 11,9 juta penerima atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap 1 sampai dengan tahap 5. Hal ini berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020 pukul 22.32 WIB.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," ujar Ida.
Untuk memahami bagaimana gambaran pencairan dana subsidi gaji sebelum sampai ke rekening kalian, berikut rincian alur yang disarikan dari penjelasan Kemnaker:
Baca Juga: Ingat! BLT Pekerja Termin Kedua Cair Pekan Ini
-Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Berita Terkait
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
Segel Kantor Penyalur PMI di Bekasi, Menteri Karding Ancam Cabut Izin PT MIA Selamanya, jika...
-
CEK FAKTA: Benarkah TNI Jemput Pekerja Migran dari Malaysia untuk Perang?
-
Panduan Lengkap Cara Transfer Saldo DANA ke Rekening Bank
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting