Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 01 November 2020 | 07:07 WIB
Perwakilan pengusaha di Sulsel bertemu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membahas UMP Sulsel tahun 2021, Sabtu 31 Oktober 2020 / Foto : Humas Pemprov Sulsel

"Walaupun menteri telah membuat edaran, tapi dewan pengupahan dan serikat pekerja dan teman-teman pengusaha Apindo bersepakat untuk kita menaikkan 2 persen," kata dia.

"Diminta kepada seluruh pengusaha mentaati keputusan ini dan saya berharap mudah-mudahan ekonomi Sulsel pertumbuhan kita akan positif. Insyaallah," tambah Nurdin.

Nurdin menerangkan pada tahun 2016 hingga 2020 UMP di Sulsel memang terus mengalami kenaikan. 2017 naik 11,11 persen dengan nominal Rp 2.500.000. 2018 naik 5,9 persen dengan nominal Rp 2. 647.767.

Sementara pada 2019, UMP naik 8,03 persen dengan nominal Rp 2. 860.382 dan 2020 naik 8,51 persen dengan nominal Rp 3.103.800.

Baca Juga: Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya

"2017 ada kenaikan 11,11 persen, 2018 ada kenaikan 5,9 persen, 2019 ada kenaikan 8,03 persen dan 2020 terjadi kenaikan 8,51 persen," terang Nurdin.

Nurdin berharap dengan naiknya kembali UMP di Sulsel pada 2021 tersebut, dapat meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

"Berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi pada di daerah kita," katanya.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Andi Mallanti menjelaskan awalnya pihaknya meminta agar UMP di Sulsel dapat dinaikkan sebanyak 5 persen. Namun, Apindo tetap menolak usulan tersebut.

Oleh karena itu, kembali dilakukan rapat secara bersama-sama untuk mencari solusi terkait UMP di Sulsel. Setelah sepakat, Pemprov Sulsel mengambil kebijakkan dengan menetapkan UMP 2021 naik 2 persen.

Baca Juga: Wakil Gubernur Sulsel: Pantas Muslim Dunia Boikot Produk Prancis

"Ahamdulillah kita difaslitasi Pemprov Sulsel oleh Bapak Gubernur kita rapat tadi, dan sedikit ada perdebatan dan alhamdulillah Apindo sudah menyetujui menaikan 2 persen," kata dia.

Load More