Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Oktober 2020 | 15:33 WIB
Pembunuh wartawan Demas Laira (ist)

SuaraSulsel.id - Keluarga Demas Laira menyatakan tidak terima jika pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Sulawesion.com yang mengakibatkannya hilangnya nyawa dituntut hukuman 15 tahun kurungan.

Perwakilan keluarga korban Demas Laira, Barnabas menyatakan sikap penolakan tersebut.

“Dari hasil konferensi pers Pak Kapolda, kami tidak terima terkait jika tuntutannya yang disebutkan, ancaman 15 tahun dan minimal lima tahun, karena siapapun itu perbuatan mereka sangat sadis. Apalagi ini cuman persoalan sepele,” sebutnya seperti dikutip dari Pojokcelebes.co-jaringan Suara.com.

Barbanas menilai, hukuman 15 tahun masih terlalu ringan untuk pelaku pembunuhan kerabatnya, terlebih pelaku membunuh dengan cara yang sadis.

Baca Juga: Ini Tampang Pembunuh Sadis Wartawan Demas Laira, 17 Kali Tusuk Korban

Lantaran itu, dia meminta pelaku pembunuhan Demas Laira di tuntut hukuman seumur hidup

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan Demas Laira pada 20 Agustus lalu, kini mencapai babak baru. Sebanyak enam pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polda Sulbar.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno dalam konferensi pers di Polres Mamuju Tengah, mengungkap kasus pembunuhan Demas Laira, yang sudah dua bulan kematian korban.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, Polda Sulbar bersama tim gabungan, berhasil mengamankan Enam orang terduga pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

"Enam orang pelaku berhasil kita amankan, di dua Provinsi yang berbeda yakni Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Barat," katanya.

Baca Juga: Enam Pengeroyok Wartawan Demas Laira Tak Terima Anggota Keluarga Diganggu

Load More