SuaraSulsel.id - Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kepala Desa bernama Abdul Karim tiba-tiba mencium pipi mahasiswi yang datang minta tanda tangan.
Mahasiswi yang menjadi korban berinisial AP. Sedang melakukan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kabupaten Wajo.
Tidak terima dengan perlakuan mesum kepala desa, korban pun berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kades Abdul Karim pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ditahan di Polres Wajo. Tersangka ditahan sejak Jumat (16/10/2020).
"Kadesnya sudah ditahan, sejak hari jumat lalu," kata Kepala Kepolisian Resor Wajo, AKBP Muhammad Islam Amirullah kepada SuaraSulsel.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2020).
Islam mengungkapkan Abdul Karim melecehkan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Dengan cara mencium pipi korban sebanyak tiga kali.
"Iya (cium). Tiga kali pada saat yang sama," ungkap Islam.
Tidak terima dengan perlakuan Kades, korban AP melaporkan kejadian tidak senonoh itu ke Polres Wajo.
Baca Juga: Lurah di Lampung Pecat Guru Ngaji dan Marbot Lantaran Beda Pilihan Politik
Hasilnya, Abdul Karim pun tetapkan sebagai tersangka. Karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan.
"Karena terbukti, sehingga menjadi tersangka dan ditahan," kata dia.
"Tidak ada indikasi pacaran (korban dengan pelaku)," ungkap Islam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun dan pasal 294 KUHAPidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pasal 289 dan 294," katanya.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa menjelaskan, kejadian itu terjadi di Kantor Desa Lempong pada Juli 2020.
Kala itu, korban yang sedang melakukan KKP di desa tersebut mendatangi pelaku yang bekerja sebagai kepala desa dengan maksud untuk meminta tanda tangan.
Hanya saja, sang kades yang didatangi korban malah bertindak lain. Ia melecehkan korban dengan mencium pipi AP.
"Iya korbannya mahasiswa KKP. Korban datang untuk minta tandatangan di kantor desa. Di situ kejadiannya," kata dia.
"Pengaduannya tanggal 14 Juli 2020, kemudian laporannya tanggal 10 September 2020," sambung Warpa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
-
Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
-
Tragedi di Makassar: Kekasih Diduga Siram Bensin, Perempuan Ini Kritis Akibat Luka Bakar
-
Wali Kota Khawatir Generasi Muda Mulai Malu Pakai Bahasa Makassar
-
Komnas HAM Desak Polri Stop Kultur Kekerasan di Asrama