Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 19 Oktober 2020 | 20:21 WIB
Petahana Calon Bupati Banggai, Herwin Yatim menggelar jumpa pers di Kota Makassar / Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil

Sebab, dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pelarangan petahana melakukan perpindahan jabatan secara hukum tidak terjadi.

"Setelah dicermati keputusan KPU itu, terdapat cacat wewenang prosedur dan subtansi. Karena dalam ketentuan pasal 71 itu harus benar-benar real terjadi mutasi," katanya.

Kuasa Kukum KPU Kabupaten Banggai, Muhammad Soleh, yang dimintai komentar terkait putusan PTTUN Makassar mengaku masih menunggu kesepakatan dengan Anggota KPU. Apakah akan menempuh kasasi atau tidak.

"Belum bisa mengambil keputusan saat ini. Kita menunggu kesepakatan KPU Banggai. Apa kita diperintahkan kasasi. Kalau diperintahkan, kita akan kasasi," kata Soleh.

Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More