Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 19 Oktober 2020 | 20:21 WIB
Petahana Calon Bupati Banggai, Herwin Yatim menggelar jumpa pers di Kota Makassar / Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil

Herwin merasa dirinya tidak melanggar kemudian melakukan klarifikasi kepada penyelenggara. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan membawa surat dari Dirjen Otonomi Daerah.

"Isi suratnya Pak Dirjen memberi apresiasi atas pembatalan pelantikan itu. Jadi saya tidak ditegur. 22 September 2020 bahwa pak Dirjen mempertegas bahwa proses pelantikan yang saya lakukan itu tidak sah terkait proses mutasi. Karena mekanisme yang saya lakukan tidak sesuai dengan tahapan undang-undang," kata dia.

Namun, apa yang telah ditempuh oleh Herwin tersebut tidak membuahkan hasil. Penyelenggara KPU Banggai tetap memproses dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Herwin.

"Semua diabaikan oleh penyelenggara dan tetap diproses," katanya.

Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya

Herwin mengungkapkan, setelah mendaftar di KPU Banggai sebagai Calon Bupati bersama pasangannya, yakni Mustar Labolo, dirinya dinyatakan memenuhi syarat pada 21 September 2020.

Namun, dua hari berselang kemudian KPU Banggai menyatakan bahwa pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Kemudian tanggal 23 September badai datang. Kami dinyatakan lagi tidak memenuhi syarat sehingga inilah yang dipersoalkan," terang Herwin.

Karena merasa dirugikan, Herwin pun menggugat ke PTTUN Makassar. Apalagi, berdasarkan survei yang dilakukan oleh tujuh lembaga, elektabilitas Herwin bersama pasangannya lebih diungguli dibandingkan pasangan lain.

"Dari 7 lembaga survei, semua mengunggulkan kami. Kisarannya sampai 50 hingga 62 persen. Dan sampai tanggal 24 September sebelum saya ditetapkan TMS, posisi kami itu diatas 62 persen. Tapi karena kita sudah bisa ikut, semoga harapan rakyat bisa memperkuat dukungan kami," katanya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Kota Medan Kurangi Kuota Pemilih di TPS

Kuasa Hukum Herwin, Amirullah menjelaskan bahwa pernyataan KPU Banggai yang menyebut Herwin tidak memenuhi syarat pencalonan tersebut sangat cacat.

Load More