Sebab, dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pelarangan petahana melakukan perpindahan jabatan secara hukum tidak terjadi.
"Setelah dicermati keputusan KPU itu, terdapat cacat wewenang prosedur dan subtansi. Karena dalam ketentuan pasal 71 itu harus benar-benar real terjadi mutasi," katanya.
Kuasa Kukum KPU Kabupaten Banggai, Muhammad Soleh, yang dimintai komentar terkait putusan PTTUN Makassar mengaku masih menunggu kesepakatan dengan Anggota KPU. Apakah akan menempuh kasasi atau tidak.
"Belum bisa mengambil keputusan saat ini. Kita menunggu kesepakatan KPU Banggai. Apa kita diperintahkan kasasi. Kalau diperintahkan, kita akan kasasi," kata Soleh.
Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak