Petahana Calon Bupati Banggai, Herwin Yatim menggelar jumpa pers di Kota Makassar / Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil
Sebab, dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pelarangan petahana melakukan perpindahan jabatan secara hukum tidak terjadi.
"Setelah dicermati keputusan KPU itu, terdapat cacat wewenang prosedur dan subtansi. Karena dalam ketentuan pasal 71 itu harus benar-benar real terjadi mutasi," katanya.
Kuasa Kukum KPU Kabupaten Banggai, Muhammad Soleh, yang dimintai komentar terkait putusan PTTUN Makassar mengaku masih menunggu kesepakatan dengan Anggota KPU. Apakah akan menempuh kasasi atau tidak.
"Belum bisa mengambil keputusan saat ini. Kita menunggu kesepakatan KPU Banggai. Apa kita diperintahkan kasasi. Kalau diperintahkan, kita akan kasasi," kata Soleh.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik