Herwin merasa dirinya tidak melanggar kemudian melakukan klarifikasi kepada penyelenggara. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan membawa surat dari Dirjen Otonomi Daerah.
"Isi suratnya Pak Dirjen memberi apresiasi atas pembatalan pelantikan itu. Jadi saya tidak ditegur. 22 September 2020 bahwa pak Dirjen mempertegas bahwa proses pelantikan yang saya lakukan itu tidak sah terkait proses mutasi. Karena mekanisme yang saya lakukan tidak sesuai dengan tahapan undang-undang," kata dia.
Namun, apa yang telah ditempuh oleh Herwin tersebut tidak membuahkan hasil. Penyelenggara KPU Banggai tetap memproses dugaan pelanggaran yang telah dilakukan Herwin.
"Semua diabaikan oleh penyelenggara dan tetap diproses," katanya.
Baca Juga: KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
Herwin mengungkapkan, setelah mendaftar di KPU Banggai sebagai Calon Bupati bersama pasangannya, yakni Mustar Labolo, dirinya dinyatakan memenuhi syarat pada 21 September 2020.
Namun, dua hari berselang kemudian KPU Banggai menyatakan bahwa pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Kemudian tanggal 23 September badai datang. Kami dinyatakan lagi tidak memenuhi syarat sehingga inilah yang dipersoalkan," terang Herwin.
Karena merasa dirugikan, Herwin pun menggugat ke PTTUN Makassar. Apalagi, berdasarkan survei yang dilakukan oleh tujuh lembaga, elektabilitas Herwin bersama pasangannya lebih diungguli dibandingkan pasangan lain.
"Dari 7 lembaga survei, semua mengunggulkan kami. Kisarannya sampai 50 hingga 62 persen. Dan sampai tanggal 24 September sebelum saya ditetapkan TMS, posisi kami itu diatas 62 persen. Tapi karena kita sudah bisa ikut, semoga harapan rakyat bisa memperkuat dukungan kami," katanya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Kota Medan Kurangi Kuota Pemilih di TPS
Kuasa Hukum Herwin, Amirullah menjelaskan bahwa pernyataan KPU Banggai yang menyebut Herwin tidak memenuhi syarat pencalonan tersebut sangat cacat.
Berita Terkait
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya