SuaraSulsel.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) serius menangani kasus penganiayaan yang dialami Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar, berinisial AM (27 tahun).
Sebab, untuk menyelidiki kasus yang menimpa AM tersebut, PBHI Sulsel telah mengirim pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin mengatakan, alasan PBHI mengadukan kasus tersebut, agar Komnas HAM RI dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap AM saat menangani aksi unjuk rasa di Makassar.
Dimana, saat menangani unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kota Makassar, Kamis 8 Oktober 2020, oknum polisi telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan. Khususnya penganiayaan beberapa oknum polisi terhadap AM.
"Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan demi terpenuhinya penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata Syamsumarlin selaku pendamping hukum AM kepada SuaraSulsel.id, Jumat (16/10/2020).
Selain mengadu ke Komnas HAM RI, PBHI Sulsel juga telah melaporkan kasus yang menimpa AM ke Polda Sulsel.
Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel atas peristiwa yang dialami AM. Antara lain adalah pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Mengenai tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap AM.
Sedangkan, satu laporan lagi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Semua laporan tersebut dilayangkan pada Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA
"Terlapornya masih dalam lidik. Yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Serta laporan ke Propam Polda Sulsel," jelas Syamsumarlin.
Berdasarkan keterangan AM, kata Syamsumarlin, oknum polisi yang melakukan penganiayaan berjumlah 15 orang. Propam Polda Sulsel pun kini telah menyelidiki kasus yang menimpa AM.
"Sementara dilakukan penyelidikan oleh pihak Propam," katanya.
Diberitakan sebelumnya, AM yang diketahui dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar menjadi korban salah tangkap saat berada di sekitar minimarket depan Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis malam (8/10/2020).
Korban Mengalami Luka di Sekujur Tubuh
Akibat kejadian itu, AM yang menjadi korban salah tangkap mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
4 Anggota Brimob Diamankan Usai Tembak Warga di Lokasi Tambang Ilegal
-
34 Proyek 'Waste to Energy' Akan Dibangun di Seluruh Indonesia
-
Kepala Daerah Dipilih DPRD? Parpol di Sulawesi Selatan Terbelah
-
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Rp278,6 Miliar
-
Banjir Rendam Donggala, Angin Kencang Rusak Rumah di Palu