SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi atau pasangan Danny-Fatma melaporkan pengusaha Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel.
Kuasa hukum pasangan calon melaporkan Erwin Aksa, karena diduga telah melakukan kampanye hitam. Kepada pasangan Danny-Fatma.
Erwin dilaporkan selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifudin - Abdul Rahman Bando.
Kuasa hukum Danny-Fatma menilai, pernyataan Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Bidang Industri, Erwin Aksa, yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan. Sehingga dapat merugikan pasangan nomor urut 1 yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye.
Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna, menjelaskan pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa, dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik pasangan Danny-Fatma.
"Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin. Selaku Ketua Tim pemenangan Appi-Rahman," ujar Ilham, Rabu (14/10/2020).
Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, dan maksimal 18 bulan penjara.
Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan. Sebelum dilimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti.
Saat melapor, Ilham mengaku juga telah menyerahkan berbagai alat bukti beberapa berita-berita yang dimuat untuk menyudutkan Danny Pomanto.
Baca Juga: Tok! Petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Batal Ikut Pilkada
"Kami tunggu saja bagaimana hasil di sini. Kemungkinan perkara ini akan dikembalikan ke Bawaslu Makassar untuk ditindak lanjuti," katanya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando atau Appi-Rahman, Fadli Noor, yang dikonfirmasi terpisah mengaku, menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon.
Termasuk pelaporan kuasa hukum pasangan nomor urut 1 terhadap Erwin Aksa. Terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami tentu menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan setiap kandidat. Atas setiap dugaan pelanggaran," kata Fadli kepada SuaraSulsel.id
Menurut Fadli, upaya hukum dengan pelaporan ke Bawaslu juga harus disertai tertib hukum. Saat menjadi terlapor. Dengan menghargai semua proses hukum yang berlangsung di lembaga yang sama.
Oleh sebab itu, saat Erwin Aksa dilaporkan terkait dugaan kampanye hitam, Tim Pemenangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando tetap menghargai semua proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
An Nadzir Gowa Umumkan Rayakan Idulfitri 1447 H pada 20 Maret 2026
-
Dampak Krisis Fiskal: Ribuan Pegawai PPPK di Sulbar WFH 2 Bulan
-
Mengapa PPPK Sulbar Tak Dapat THR? Ini Penyebabnya
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency