SuaraSulsel.id - Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi atau pasangan Danny-Fatma melaporkan pengusaha Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel.
Kuasa hukum pasangan calon melaporkan Erwin Aksa, karena diduga telah melakukan kampanye hitam. Kepada pasangan Danny-Fatma.
Erwin dilaporkan selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifudin - Abdul Rahman Bando.
Kuasa hukum Danny-Fatma menilai, pernyataan Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Bidang Industri, Erwin Aksa, yang dikutip di beberapa media massa telah menyerang kehormatan. Sehingga dapat merugikan pasangan nomor urut 1 yang saat ini sedang mengikuti proses kampanye.
Salah satu kuasa hukum Danny-Fatma, Ilham Harjuna, menjelaskan pelaporan dilakukan karena pernyataan Erwin yang dikutip di beberapa media massa, dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik pasangan Danny-Fatma.
"Danny selaku calon wali kota merasa kehilangan kepercayaan dan mungkin akan tidak dipilih oleh warga Makassar yang sempat membaca berita dari pernyataan Erwin. Selaku Ketua Tim pemenangan Appi-Rahman," ujar Ilham, Rabu (14/10/2020).
Ilham menambahkan, upaya kampanye hitam yang dilakukan Erwin melanggar Pasal 69 huruf B dan C, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan, dan maksimal 18 bulan penjara.
Rencananya, setelah penyampaian laporan, pihak Bawaslu Sulsel meneliti terlebih dahulu bahan laporan. Sebelum dilimpahkan ke Bawaslu Makassar untuk ditindaklanjuti.
Saat melapor, Ilham mengaku juga telah menyerahkan berbagai alat bukti beberapa berita-berita yang dimuat untuk menyudutkan Danny Pomanto.
Baca Juga: Tok! Petahana Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Batal Ikut Pilkada
"Kami tunggu saja bagaimana hasil di sini. Kemungkinan perkara ini akan dikembalikan ke Bawaslu Makassar untuk ditindak lanjuti," katanya.
Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando atau Appi-Rahman, Fadli Noor, yang dikonfirmasi terpisah mengaku, menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan oleh pasangan calon.
Termasuk pelaporan kuasa hukum pasangan nomor urut 1 terhadap Erwin Aksa. Terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Kami tentu menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan setiap kandidat. Atas setiap dugaan pelanggaran," kata Fadli kepada SuaraSulsel.id
Menurut Fadli, upaya hukum dengan pelaporan ke Bawaslu juga harus disertai tertib hukum. Saat menjadi terlapor. Dengan menghargai semua proses hukum yang berlangsung di lembaga yang sama.
Oleh sebab itu, saat Erwin Aksa dilaporkan terkait dugaan kampanye hitam, Tim Pemenangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando tetap menghargai semua proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar