SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (12/10/2020) pukul 09.00 Wita.
Sebagai informasi, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup. Perkara pertama, Nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wiajayanti.
Sedangkan perkara kedua, Nomor 104-PKE-DKPP/X/2020 Pengadunya adalah Faisal Amir, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedua Pengadu melaporkan orang yang sama yakni Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid.
Menurut para Pengadu, sebagai penyelenggara pemilihan umum in cassu KPU Kab. Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya.
Meminta sejumlah uang dan barang berharga, menjanjikan proyek pengadaan KPU Kabupaten Jeneponto untuk pengembalian uang Pengadu yang telah dipakai Teradu untuk mencalonkan diri sebagai PAW KPU Kabupaten Jeneponto.
Serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu (Puspa Dewi Wijayanti) sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengadu berpendapat, Teradu juga tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilihan umum, sehingga dengan demikian secara hukum perbuatan Teradu telah dikualifikasi sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Divonis Bersalah Kasus Narkoba, Dwi Sasono Bebas Bulan Depan?
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad, kepada SuaraSulsel.id, Minggu (11/10/2020).
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup,” Terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Kenalan Yuk Sama Unhas Explorer 2, Kapal Riset Baru Unhas Siap Jelajahi Lautan
-
Kepala Bappeda Sulsel Mundur, Diduga Imbas Kisruh Gaji PPPK
-
Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar
-
Kebakaran Tangki Terminal Pertamina Palopo, 2 Pekerja Terluka
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum