Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 21:06 WIB
Muhammad Nur, Penasehat Hukum Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid / Foto : Istimewa

Ia melaporkan bersangkutan terkait dugaan gratifikasi atau menjanjikan mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa, setelah bersangkutan meminta sejumlah uang dan barang berharga.

Sehingga teradu dianggap melanggar prinsip integritas dan profesional sebagai penyelenggara. (Antara)

Load More