SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, telah membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square. Karena tidak Memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Iman mengatakan, acara senam digelar Minggu sore (5/10). Petugas Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang menerima informasi langsung datang ke lokasi. Memberikan edukasi dan teguran.
"Alhamdulillah penyelenggara dan peserta mau menerima. Jadi tidak perlu pembubaran paksa," kata Iman kepada Suarasulsel.id, Senin (5/10).
Iman mengatakan, sanksi yang dijatuhkan hanya teguran tertulis. Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta.
"Sesuai Perwali 51 dan 53," kata Iman.
Dia mengatakan, acara senam dalam mal sangat rentan menjadi klaster. Karena berada dalam ruangan.
Sirkulasi udara dalam mal tidak sama ketika melakukan kegiatan di luar ruangan. Sehingga peserta harus membuka masker. Jika ingin mendapatkan oksigen yang cukup.
"Namanya olahraga pasti butuh oksigen. Jadi harus buka masker," kata Iman.
Ketika peserta membuka masker, peluang droplet menyebar sangat besar. Ditambah lagi kerumunan yang ditimbulkan. Sebab bukan hanya peserta senam yang tidak jaga jarak. Pengunjung mal yang melintas juga singgah menonton.
Baca Juga: Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan
"Makanya berbahaya," kata Iman.
Iman mengaku akan terus mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktivitas, sepanjang bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Kami bertindak humanis. Terukur dan terarah," ungkap Iman.
KFC Ratulangi Juga Pernah Ditegur
Sebelumnya, Iman Hud juga pernah memberikan surat panggilan dan teguran tertulis kepada pengelola KFC Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. Karena menggelar acara senam yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Menurut Iman, pengelola KFC Ratulangi mengaku hanya memfasilitasi tempat. Terkait kegiatan dan bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan diluar tanggung jawab mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi