SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, telah membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square. Karena tidak Memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Iman mengatakan, acara senam digelar Minggu sore (5/10). Petugas Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang menerima informasi langsung datang ke lokasi. Memberikan edukasi dan teguran.
"Alhamdulillah penyelenggara dan peserta mau menerima. Jadi tidak perlu pembubaran paksa," kata Iman kepada Suarasulsel.id, Senin (5/10).
Iman mengatakan, sanksi yang dijatuhkan hanya teguran tertulis. Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta.
"Sesuai Perwali 51 dan 53," kata Iman.
Dia mengatakan, acara senam dalam mal sangat rentan menjadi klaster. Karena berada dalam ruangan.
Sirkulasi udara dalam mal tidak sama ketika melakukan kegiatan di luar ruangan. Sehingga peserta harus membuka masker. Jika ingin mendapatkan oksigen yang cukup.
"Namanya olahraga pasti butuh oksigen. Jadi harus buka masker," kata Iman.
Ketika peserta membuka masker, peluang droplet menyebar sangat besar. Ditambah lagi kerumunan yang ditimbulkan. Sebab bukan hanya peserta senam yang tidak jaga jarak. Pengunjung mal yang melintas juga singgah menonton.
Baca Juga: Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan
"Makanya berbahaya," kata Iman.
Iman mengaku akan terus mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktivitas, sepanjang bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Kami bertindak humanis. Terukur dan terarah," ungkap Iman.
KFC Ratulangi Juga Pernah Ditegur
Sebelumnya, Iman Hud juga pernah memberikan surat panggilan dan teguran tertulis kepada pengelola KFC Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. Karena menggelar acara senam yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Menurut Iman, pengelola KFC Ratulangi mengaku hanya memfasilitasi tempat. Terkait kegiatan dan bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan diluar tanggung jawab mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal
-
Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
-
BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara