Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 09:32 WIB
Satpol PP Kota Makassar membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square, Minggu sore (5/10/2020) / Foto : Satpol PP Kota Makassar

"Semoga tidak terulang lagi," kata Iman (29/9).

Iman mengatakan, setiap hari gugus tugas penanganan Covid-19 aktif melakukan operasi yustisi. Penegakan Perwali Nomor 51 Tahun 2020.

Melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.

Setiap hari tim yang bertugas melaksanakan patroli terdiri atas personil TNI, Polri, Satpol PP, Petugas Damkar, Dishub, dan BPBD.

Baca Juga: Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan

Load More