Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:55 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Seringnya kejadian ini, pihak kampus telah bertindak. Kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar dipasang alat penerangan atau lampu pada tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kejahatan.


3. Pelecehan oleh oknum calon dosen

Sementara, untuk kasus pelecehan yang dialami mahasiswa berinisial N terjadi di lingkungan UIN Alauddin pada 2018.

Pelaku yang mencabuli N merupakan oknum CPNS Dosen Farmasi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar berinisial AAE.

Baca Juga: Pelecehan Seksual di Kampus UIN Alauddin Terus Berulang, Ini Kata Psikolog

Darussalam mengatakan, untuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum CPNS dosen UIN Alauddin Makassar telah diberi sanksi. Pelaku AAE juga telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Buntut kejadian itu, kata Darussalam, AAE pun dinyatakan tidak lolos pra jabatan.

Hingga kini, pimpinan kampus masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Agama yang berhak untuk memutuskan status pelaku, apakah akan dipecat atau tidak.

"Pimpinan UIN menyurat ke Dirjen atau Menteri Agama untuk melakukan tindakan pada September 2019. Sebab, perlu kita ketahui yang berhak untuk memecat itu bukan pihak kami. Itu adalah pihak Kementerian setelah adanya SK dari Dirjen nanti," jelas Darussalam, Kamis (1/10/2020).

4. Teror alat kelamin lewat panggilan video

Baca Juga: FDK UIN Alauddin Sambut Mahasiswa Baru Secara Virtual

Kasus teror alat kelamin dilakukan oleh orang tak dikenal melalui panggilan video aplikasi WhatsApp.

Load More