SuaraSulsel.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, banyak mahasiswi yang menuntut ilmu di kampus tersebut sering menjadi korban pelecehan.
SuaraSulsel.id merangkum empat kasus pelecehan yang pernah terjadi di UIN Alauddin. Sepanjang tahun 2018 hingga 2020.
Antara lain adalah pemasangan kamera GoPro di toilet wanita, begal payudara, dan pelecehan oleh oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen terhadap mahasiswa UIN Alauddin.
Terbaru adalah aksi teror alat kelamin melalui panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp. Kejadian dilaporkan terjadi Jumat, 18 September 2020.
1. Pemasangan kamera GoPro di toilet perempuan
Kasus pemasangan kamera GoPro di toilet wanita terjadi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin pada November 2019. Pelakunya diketahui merupakan seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar berinisial AA.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar Bidang Kemahasiswaan Darussalam mengungkapkan, untuk kasus kamera GoPro, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan memecat atau mengeluarkan mahasiswa AA selaku pelaku yang terbukti melakukan kejahatan dengan memasang kamera di toilet wanita.
2. Begal payudara
Kasus begal payudara terjadi di kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar pada awal tahun 2020.
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Kampus UIN Alauddin Terus Berulang, Ini Kata Psikolog
Dari kejadian ini, pelaku melecehkan sejumlah mahasiswi yang sedang melintas di daerah jalanan yang gelap. Dengan cara menyentuh payudara korban.
Seringnya kejadian ini, pihak kampus telah bertindak. Kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar dipasang alat penerangan atau lampu pada tempat-tempat yang dianggap rawan terjadi kejahatan.
3. Pelecehan oleh oknum calon dosen
Sementara, untuk kasus pelecehan yang dialami mahasiswa berinisial N terjadi di lingkungan UIN Alauddin pada 2018.
Pelaku yang mencabuli N merupakan oknum CPNS Dosen Farmasi di Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar berinisial AAE.
Darussalam mengatakan, untuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum CPNS dosen UIN Alauddin Makassar telah diberi sanksi. Pelaku AAE juga telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih Dinilai Sebagai Langkah Mundur
- Urutan Skincare Malam Wardah Advance untuk Kencangkan Kulit Wanita Usia 50 Tahun
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Pemberlakukan Tidak Naik Kelas Bagi Siswa Mulai Diterapkan 2027
-
1.230 Lowongan Kerja Dibuka di Makassar, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
-
Rahasia Jusuf Kalla Tetap Bugar di Usia 84 Tahun
-
PSIM Yogyakarta Tumbang di Kandang, Van Gastel: Kami Hanya Kurang Beruntung
-
Ratusan Siswa SMAN 2 Makassar Demo Buntut Dugaan Pelecehan Seksual