SuaraSulsel.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur berhasil menggagalkan kawin culik anak dibawah umur. Pernikahan antara RA 13 tahun kelas VII SMP dengan HI (17) tahun.
"Alhamdulillah RA dan HI berhasil kita pisah. Yang perempuan sudah kami titip di Lembaga Al-Anshory Jerowaru," ujar Ketua UPTD PPA Lotim, Nurhidayati, Sabtu (26/9).
Dikatakan Nurhidayati, penitipan itu direncanakan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Lembaga Al-Anshory juga telah menyediakan sekolah hingga jenjang SMA. Sehingga anak tersebut bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih atas.
Adapun pihak kelurga perempuan menerima dengan ikhlas. Namun pihak keluarga laki-laki diminta untuk membayar denda karena telah membawa anaknya dan membuat surat perjanjian.
"Dendanya Rp 2 juta dan membuat perjanjian yang isinya akan bertanggung jawab bila di kemudian hari akibat dilarikan atau dibawanya anak tersebut terjadi kehamilan," katanya.
Adapun yang sering menjadi kendala pihak PPA Lombok Timur untuk menggagalkan pernikahan dini tersebut, dikarenakan pihak keluarga perempuan merasa malu jika anaknya dikembalikan. Selain itu para tokoh adat setempat tidak terima.
"Dari tokoh adat yang tua-tua biasanya keberatan, tapi kalau aparat Kadus, Kades sudah kita pegang dan ingatkan mereka tidak boleh diproses. Lama-lama mengalah juga walau dengan emosi dan konsekwensinya perjanjian," ungkapnya.
PPA Lombok Timur mencatat sebanyak 16 kasus pernikahan dini di Lombok Timur tahun ini. Empat kasus diantaranya berhasil digagalkan.
Panitra Muda Hukum PA Selong Kelas I B Kasim mengatakan, dari Januari hingga Agustus 2020, PA Selong telah menerima permohonan dispensasi perkawinan pasangan di bawah umur sebanyak 24 permohonan.
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Pukuli Pohon Pisang: Pagi-pagi Om Dewan Ngegym Dulu Guys
Sebanyak 22 diantaranya sudah dikabulkan dan dua lainnya masih dalam proses persidangan.
”Rata-rata umur pasangan yang mengajukan dispensasi itu dari 17 tahun sampai 18 tahun,” ucap Kasim saat ditemui di Kantor PA Selong.
Dikatakannya, permohonan dispensasi pada tahun 2020 ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur mencapai 37 permohonan dan hanya 14 permohonan yang dikabulkan.
Sedangkan pada tahun 2020 sudah tercatat 24 permohonan yang diterima dan baru 22 yang dikabulkan.
“Bulan April dan Mei pelayanan di Kantor PA sempat kami tutup akibat Covid-19, sehingga pada bulan tersebut permohonan dispensasi tidak ada,” ucapnya.
Pengajuan permohonan dispensasi yang diterima oleh PA Selong Kelas I B rata-rata didasari karena sudah saling cinta. Sehingga para pasangan tersebut bersikeras untuk melangsungkan pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Dukungan Ganda Musda Golkar Sulsel, Nasib Appi dan IAS Ditentukan Hakim Pengadilan?
-
Kontribusi Pajak BRI Terus Menguat, Dukung Penerimaan Negara dan Pembangunan di Bawah Danantara
-
Pansus Hak Angket Curiga Bupati Gowa Sudah Siapkan Skenario Walk Out
-
Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Pansus Hak Angket DPRD Karena Masalah Ini
-
8 Mitra Pilihan Danantara untuk Proyek PSEL Tahap 2