SuaraSulsel.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur berhasil menggagalkan kawin culik anak dibawah umur. Pernikahan antara RA 13 tahun kelas VII SMP dengan HI (17) tahun.
"Alhamdulillah RA dan HI berhasil kita pisah. Yang perempuan sudah kami titip di Lembaga Al-Anshory Jerowaru," ujar Ketua UPTD PPA Lotim, Nurhidayati, Sabtu (26/9).
Dikatakan Nurhidayati, penitipan itu direncanakan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Lembaga Al-Anshory juga telah menyediakan sekolah hingga jenjang SMA. Sehingga anak tersebut bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih atas.
Adapun pihak kelurga perempuan menerima dengan ikhlas. Namun pihak keluarga laki-laki diminta untuk membayar denda karena telah membawa anaknya dan membuat surat perjanjian.
"Dendanya Rp 2 juta dan membuat perjanjian yang isinya akan bertanggung jawab bila di kemudian hari akibat dilarikan atau dibawanya anak tersebut terjadi kehamilan," katanya.
Adapun yang sering menjadi kendala pihak PPA Lombok Timur untuk menggagalkan pernikahan dini tersebut, dikarenakan pihak keluarga perempuan merasa malu jika anaknya dikembalikan. Selain itu para tokoh adat setempat tidak terima.
"Dari tokoh adat yang tua-tua biasanya keberatan, tapi kalau aparat Kadus, Kades sudah kita pegang dan ingatkan mereka tidak boleh diproses. Lama-lama mengalah juga walau dengan emosi dan konsekwensinya perjanjian," ungkapnya.
PPA Lombok Timur mencatat sebanyak 16 kasus pernikahan dini di Lombok Timur tahun ini. Empat kasus diantaranya berhasil digagalkan.
Panitra Muda Hukum PA Selong Kelas I B Kasim mengatakan, dari Januari hingga Agustus 2020, PA Selong telah menerima permohonan dispensasi perkawinan pasangan di bawah umur sebanyak 24 permohonan.
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Pukuli Pohon Pisang: Pagi-pagi Om Dewan Ngegym Dulu Guys
Sebanyak 22 diantaranya sudah dikabulkan dan dua lainnya masih dalam proses persidangan.
”Rata-rata umur pasangan yang mengajukan dispensasi itu dari 17 tahun sampai 18 tahun,” ucap Kasim saat ditemui di Kantor PA Selong.
Dikatakannya, permohonan dispensasi pada tahun 2020 ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur mencapai 37 permohonan dan hanya 14 permohonan yang dikabulkan.
Sedangkan pada tahun 2020 sudah tercatat 24 permohonan yang diterima dan baru 22 yang dikabulkan.
“Bulan April dan Mei pelayanan di Kantor PA sempat kami tutup akibat Covid-19, sehingga pada bulan tersebut permohonan dispensasi tidak ada,” ucapnya.
Pengajuan permohonan dispensasi yang diterima oleh PA Selong Kelas I B rata-rata didasari karena sudah saling cinta. Sehingga para pasangan tersebut bersikeras untuk melangsungkan pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu