SuaraSulsel.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur berhasil menggagalkan kawin culik anak dibawah umur. Pernikahan antara RA 13 tahun kelas VII SMP dengan HI (17) tahun.
"Alhamdulillah RA dan HI berhasil kita pisah. Yang perempuan sudah kami titip di Lembaga Al-Anshory Jerowaru," ujar Ketua UPTD PPA Lotim, Nurhidayati, Sabtu (26/9).
Dikatakan Nurhidayati, penitipan itu direncanakan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Lembaga Al-Anshory juga telah menyediakan sekolah hingga jenjang SMA. Sehingga anak tersebut bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih atas.
Adapun pihak kelurga perempuan menerima dengan ikhlas. Namun pihak keluarga laki-laki diminta untuk membayar denda karena telah membawa anaknya dan membuat surat perjanjian.
"Dendanya Rp 2 juta dan membuat perjanjian yang isinya akan bertanggung jawab bila di kemudian hari akibat dilarikan atau dibawanya anak tersebut terjadi kehamilan," katanya.
Adapun yang sering menjadi kendala pihak PPA Lombok Timur untuk menggagalkan pernikahan dini tersebut, dikarenakan pihak keluarga perempuan merasa malu jika anaknya dikembalikan. Selain itu para tokoh adat setempat tidak terima.
"Dari tokoh adat yang tua-tua biasanya keberatan, tapi kalau aparat Kadus, Kades sudah kita pegang dan ingatkan mereka tidak boleh diproses. Lama-lama mengalah juga walau dengan emosi dan konsekwensinya perjanjian," ungkapnya.
PPA Lombok Timur mencatat sebanyak 16 kasus pernikahan dini di Lombok Timur tahun ini. Empat kasus diantaranya berhasil digagalkan.
Panitra Muda Hukum PA Selong Kelas I B Kasim mengatakan, dari Januari hingga Agustus 2020, PA Selong telah menerima permohonan dispensasi perkawinan pasangan di bawah umur sebanyak 24 permohonan.
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Pukuli Pohon Pisang: Pagi-pagi Om Dewan Ngegym Dulu Guys
Sebanyak 22 diantaranya sudah dikabulkan dan dua lainnya masih dalam proses persidangan.
”Rata-rata umur pasangan yang mengajukan dispensasi itu dari 17 tahun sampai 18 tahun,” ucap Kasim saat ditemui di Kantor PA Selong.
Dikatakannya, permohonan dispensasi pada tahun 2020 ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur mencapai 37 permohonan dan hanya 14 permohonan yang dikabulkan.
Sedangkan pada tahun 2020 sudah tercatat 24 permohonan yang diterima dan baru 22 yang dikabulkan.
“Bulan April dan Mei pelayanan di Kantor PA sempat kami tutup akibat Covid-19, sehingga pada bulan tersebut permohonan dispensasi tidak ada,” ucapnya.
Pengajuan permohonan dispensasi yang diterima oleh PA Selong Kelas I B rata-rata didasari karena sudah saling cinta. Sehingga para pasangan tersebut bersikeras untuk melangsungkan pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta