SuaraSulsel.id - Rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar KPU Kota Makassar memutusakan empat pasangan calon. Akan bertarung di Pilkada Kota Makassar.
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Makassar adalah Irman Yasin Limpo - Andi M Zunnun Nurdin Halid, Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdy, Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando, dan Syamsu Rizal - Fadli Ananda.
"Mulai saat ini kita pakai istilah Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. Selamat datang pada tahapan berikutnya," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdli, di Kantor KPU Makassar, Rabu (23/9/2020).
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengaku, setelah rapat pleno hari ini, telah ditetapkan empat pasangan calon yang resmi untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Makassar 2020.
Baca Juga: 17 Kader Partai Golkar Bertarung di Pilkada 2020 Sulsel
"Setelah semua dokumen pasangan calon diverikasi dan semua melalui tahapan untuk perbaikan, maka hari ini kami (KPU Makassar) telah menetapkan empat pasang calon wali kota dan wali Kota Makassar," kata Gunawan.
Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung di Pilkada Makassar 2020 dilaksanakan secara tertutup dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon, Kamis (24/9) besok.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menegaskan kepada empat bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk tidak membawa massa pendukung pada saat dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Gunawan mengatakan peringatan untuk tidak membawa massa ini sudah disampaikan kepada calon sejak proses pendaftaran.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Video Rasis di Pilkada Makassar
"Sudah berulang kali kami sampaikan. Ini untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditentukan," kata Gunawan.
Saat proses pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon nanti, pihaknya juga membatasi rombongan calon untuk menghindari terjadinya kerumunan.
"Paslon dan timnya masing-masing maksimal 10 orang. Serta ada unsur Bawaslu dan Forkopimda. Maksimal dalam ballroom nanti hanya 70 orang. Ruangannya luas, kalau dalam keadaan normal sebelum pandemi, ruangan ini bisa menampung 700 orang," katanya.
Selain itu, untuk massa yang berada di luar ruangan akan ditindak oleh polisi. Oleh karenanya, KPU memilih Hotel Harper Perintis By Aston, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar sebagai lokasi untuk melakukan pengundian nomor urut calon.
"Itu juga menjadi pertimbangan kami karena lokasinya kan dekat dengan Mapolda. Jadi semakin mempermudah pihak keamanan untuk mengamankan jalannya agenda," jelas Gunawan.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi menegaskan, paslon yang membawa massa akan diberikan sanksi administrasi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa