SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait adanya wacana mengenai penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Divisi Sosialisi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, untuk menunda tahapan Pilkada karena adanya bencana non alam atau Covid-19, KPU tidak bisa sepihak memutuskan.
Penundaan tahapan pilkada hanya bisa dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dari berbagai lembaga. Antara lain KPU RI, DPR RI, Dapartemen Dalam Negeri dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Tidak bisa sepihak Sulsel ini mengatakan Pilkada ditunda atau tidak, karena tentu kami harus bicara dengan KPU RI, dari KPU RI akan bicara dengan pemerintah. Jadi tidak gampang pengambilan keputusannya. Itu tentu memerlukan analisis-analisis," kata Misna kepada SuaraSulsel.Id di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Jumat (11/9/2020).
Misna mengemukakan untuk Pilkada 2020 di Sulsel, memang telah memasuki tahapan penetapan pencalonan.
Hanya saja, untuk menetapkan pasangan calon, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang sudah mendaftar.
Hasil verifikasi dan pemeriksaan kesehatan para bakal calon akan disampaikan pada tanggal 13-14 September 2020.
Oleh karena itu, apabila akan dilakukan penundaan tahapan pilkada mesti harus dipertimbangkan secara matang-matang.
Apalagi, kata Misna, Virus Corona atau Covid-19 yang masih mewabah ini belum diketahui kapan akan berakhir.
Baca Juga: KPU Kepri Persilakan PDIP Tarik Dukungan Dari Apri-Roby di Pilkada Bintan
"Nah, satu hal yang pasti adalah kita hanya bisa berhati-hati dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Bahwa apakah terkena atau tidak terkena wabah tersebut, kita tidak tahu. Tetapi, sebaiknya para bakal pasangan calon mengutamankan keselamatan jiwa bagi semua orang. Bukan hanya mengutamakan kontestasi elektoralnya," jelas Misna.
Misna menjelaskan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu, KPU Sulsel telah memiliki protokol penanganan Covid-19.
Untuk pertemuan tatap muka secara langsung dan dialog, peserta dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang serta harus menjaga jarak satu meter antara satu sama lain.
Selain itu, untuk pertemuan rapat umum secara tatap muka, pesertanya juga dibatasi dengan jumlah maksimal 100 orang dan juga harus menjaga jarak.
"Semua pertemuan ini boleh diparalelkan dengan media daring. Jadi jika masuk di gedung KPU, di situlah berlaku protokol Covid-19 tersebut," kata dia.
"Tetapi bagaimana pasangan calon itu berangkat?, kemudian di jalan bagaimana?, berapa banyak orang?. Ini yang harus dipahami oleh para calon-calon tersebut. Mari memberikan contoh yang baik pada masyarakat," kata Misna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Jurnalis Sulsel Belajar AI untuk Verifikasi dan Investigasi
-
Viral Lumba-lumba Masih Hidup Terdampar di Maros, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Mencekam! Kapal Ikan Meledak di Pelabuhan Paotere Makassar, 9 Nelayan Terluka Parah
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak