SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait adanya wacana mengenai penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Divisi Sosialisi dan Pendidikan Pemilih KPU Sulsel Misna Attas mengatakan, untuk menunda tahapan Pilkada karena adanya bencana non alam atau Covid-19, KPU tidak bisa sepihak memutuskan.
Penundaan tahapan pilkada hanya bisa dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dari berbagai lembaga. Antara lain KPU RI, DPR RI, Dapartemen Dalam Negeri dan beberapa instansi terkait lainnya.
"Tidak bisa sepihak Sulsel ini mengatakan Pilkada ditunda atau tidak, karena tentu kami harus bicara dengan KPU RI, dari KPU RI akan bicara dengan pemerintah. Jadi tidak gampang pengambilan keputusannya. Itu tentu memerlukan analisis-analisis," kata Misna kepada SuaraSulsel.Id di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Jumat (11/9/2020).
Misna mengemukakan untuk Pilkada 2020 di Sulsel, memang telah memasuki tahapan penetapan pencalonan.
Hanya saja, untuk menetapkan pasangan calon, KPU masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang sudah mendaftar.
Hasil verifikasi dan pemeriksaan kesehatan para bakal calon akan disampaikan pada tanggal 13-14 September 2020.
Oleh karena itu, apabila akan dilakukan penundaan tahapan pilkada mesti harus dipertimbangkan secara matang-matang.
Apalagi, kata Misna, Virus Corona atau Covid-19 yang masih mewabah ini belum diketahui kapan akan berakhir.
Baca Juga: KPU Kepri Persilakan PDIP Tarik Dukungan Dari Apri-Roby di Pilkada Bintan
"Nah, satu hal yang pasti adalah kita hanya bisa berhati-hati dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Bahwa apakah terkena atau tidak terkena wabah tersebut, kita tidak tahu. Tetapi, sebaiknya para bakal pasangan calon mengutamankan keselamatan jiwa bagi semua orang. Bukan hanya mengutamakan kontestasi elektoralnya," jelas Misna.
Misna menjelaskan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu, KPU Sulsel telah memiliki protokol penanganan Covid-19.
Untuk pertemuan tatap muka secara langsung dan dialog, peserta dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang serta harus menjaga jarak satu meter antara satu sama lain.
Selain itu, untuk pertemuan rapat umum secara tatap muka, pesertanya juga dibatasi dengan jumlah maksimal 100 orang dan juga harus menjaga jarak.
"Semua pertemuan ini boleh diparalelkan dengan media daring. Jadi jika masuk di gedung KPU, di situlah berlaku protokol Covid-19 tersebut," kata dia.
"Tetapi bagaimana pasangan calon itu berangkat?, kemudian di jalan bagaimana?, berapa banyak orang?. Ini yang harus dipahami oleh para calon-calon tersebut. Mari memberikan contoh yang baik pada masyarakat," kata Misna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
 - 
            
              Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
 - 
            
              UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
 - 
            
              Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
 - 
            
              Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK