Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 21 September 2020 | 15:35 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

Usai mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Muh. Ilyas dan Muh. Nuralamsyah ditangkap di Jalan Pelita Raya, Makasaar.

Setelah menangkap kedua pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan. Selanjutnya, Muh. Fahruddin ditangkap saat berada di rumah mertuanya, Jalan Baji Pangisseng, Makassar

Kemudian, Andi Fahmi ditangkap di Jalan Boulevard, Makassar. Sedangkan, Muh. Irsan, Umar dan Sonia koperatif. Mereka bersedia mendatangi Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diperiksa.

"Yang diamankan semua tujuh orang. Enam laki-laki satu cewek," ujar Ahmad Halim.

Baca Juga: DPRD Minta Bisnis Hiburan Dibuka, Pemkot Balikpapan: Belum Bisa!

Di depan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Andi Fahmi berada di kamar 101 bersama korban selama 20 menit. Fahmi mengaku melakukan hubungan badan dengan korban dengan keadaan korban hilang kesadaran.

Usai Andi Fahmi melampiaskan nafsu bejatnya, Fahruddin kemudian masuk ke kamar 101 atas suruhan pelaku Sonia. Di dalam kamar, Fahruddin mendapati celana korban sudah di bawah lutut.

Pelaku Fahmi kemudian menggerayangi tubuh korban sebanyak satu kali. Hal serupa dilakukan pelaku Muh. Nuralamsyah, dia juga menyetubuhi korban atas suruhan Sonia.

"Umar berada di kamar Hotel 103 bersama Ilyas dan Muh. Nuralamsyah sedang tidur," kata dia.

"Untuk Irsan mengantar rekan-rekannya ke hotel, namun tidak lama kemudian Irsan pulang. Tidak sempat naik ke kamar hotel," tutupnya.

Baca Juga: Gadis 8 Tahun Digilir 4 Pelajar, Pelaku Anak SD dan Keluarga Sendiri

Load More