Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 21 September 2020 | 15:19 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar berinisial EAN (23) diduga menjadi korban pemerkosaan secara bergilir. 

Kejadian memilukan ini dialami EAN di kamar 101, salah satu hotel di Jalan Toddopuli Raya Makassar, Minggu (20/9/2020) saat ia dalam keadaan mabuk.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Panakukkang Brigadir Polisi Ahmad Halim mengatakan, kejadian bermula saat korban berada di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Makassar bersama rekan prianya, yakni Alham. 

Saat itu, Alham mengajak korban untuk bertemu dengan rekannya bernama Muh. Irsan (23) yang sudah lebih dulu berada di lokasi. 

Baca Juga: Mabuk Usai Pulang Dari Hiburan Malam, Mahasiswi Cantik Digilir 7 Pria

Saat bertemu, Muh. Irsan tidak seorang diri. Ia bersama dengan rekannya yang lain, yakni Muh. Andi Fahmi (22), Muh. Fahruddin (26), Muh. Nuralamsyah (20), Muh. Ilyas (25), Umar (21) dan perempuan Sonia Wijaya (21) tengah berpesta minuman keras.

Usai bergabung, kata Ahmad Halim, korban kemudian ditawari untuk meminum minuman keras tersebut. Tanpa pikir panjang korban menyanggupi tawaran para pelaku.

Korban yang sudah dalam keadaan mabuk berat lantas dibawa ke hotel sekira pukul 04.00 WITA, subuh.

"Habis minum-minum, mabok dibawa ke hotel," kata Ahmad Halim kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Saat tiba di hotel, pelaku kemudian menyewa kamar 101 yang rencananya akan digunakan para pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga: Pencari Madu Selamat Usai Jatuh dari Jurang Gunung Bawakaraeng

Korban yang masih mabuk berat, mengaku hanya bisa pasrah saat dirinya disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku. 

"Korbannya mahasiswi di Makassar. Saya juga belum tahu mahasiswi mana," katanya.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian melapor ke polisi. EAN mengaku telah menjadi korban pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan oleh Andi Fahmi, Muh. Fahruddin dan Muh. Nuralamsyah di kamar 101, Hotelku, Makassar.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Muh. Ilyas dan Muh. Nuralamsyah ditangkap di Jalan Pelita Raya, Makasaar.

Usai menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan. Selanjutnya, Muh. Fahruddin ditangkap saat berada di rumah mertuanya, Jalan Baji Pangisseng, Makassar. 

Kemudian, Andi Fahmi ditangkap di Jalan Boulevard, Makassar. Sedangkan, Muh. Irsan, Umar dan Sonia koperatif. Mereka bersedia mendatangi Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diperiksa.

"Yang diamankan semua tujuh orang. Enam laki-laki satu cewe," ujar Ahmad Halim.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Andi Fahmi berada di kamar 101 bersama korban selama 20 menit. Fahmi mengaku melakukan hubungan badan dengan korban dengan keadaan korban hilang kesadaran.

Setelah Andi Fahmi selesai, kemudian Fahruddin masuk ke kamar 101 atas suruhan pelaku Sonia. Di dalam kamar, Fahruddin mendapati celana korban sudah di bawah lutut.

Ia pun lantas menggerayangi tubuh korban sebanyak satu kali. Hal serupa dilakukan pelaku Muh. Nuralamsyah, dia juga menyetubuhi korban atas suruhan Sonia.

"Umar berada di kamar Hotel 103 bersama Ilyas dan Muh. Nuralamsyah sedang tidur," kata dia.

"Untuk Irsan mengantar rekan-rekannya ke hotel, namun tidak lama kemudian Irsan pulang. Tidak sempat naik ke kamar hotel," sambungnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V warna silver bernomor polisi DD 99 WQ dan satu pasang baju serta pakaian dalam korban untuk proses hukum.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More