SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI kecewa dengan sikap pengadu bernama Fadhila Amalia.
Sebab, dalam sidang kode etik, Fadhila Amalia ingin mencabut laporan terhadap lima orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
Fadhila diketahui merupakan calon Anggota PPS Kabupaten Maros, melaporkan lima Anggota KPU Maros, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Lima Anggota KPU Maros tersebut masing-masing, Ketua KPU Maros Samsul Rizal dan Anggota KPU Maros Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany.
Mereka dilaporkan karena dianggap tidak profesional dalam memilih anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hanya saja, dalam persidangan kode etik yang digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Jumat (18/9/2020), Fadhila Amalia malah justru ingin mencabut laporannya.
Padahal, Anggota DKPP RI sudah serius menanggapi laporan Fadhila Amalia terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Fadhila berdalih, ingin mencabut laporan pengaduan pelanggaran kode etik tersebut karena orang tuanya melarang atau keberatan.
"Kami tim itu 12 orang loh yang ke sini. Kerugian negara yang sangat tinggi sekali. Bagaimana sampai di sini, sudah serius dilakukan verifikasi kormil, material. Tiba-tiba dicabut. Jangan main-main saya bilang gitu," kata Anggota DKPP RI, Prof Teguh Prasetiyo saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU
Teguh Prasetiyo menegaskan meskipun Fadhila Amalia ingin mencabut laporannya, namun DKPP RI tidak terikat pada pencabutan pengaduan. Oleh karena itu, sidang kode etik pun tetap dilakukan.
"Jangan main-main saya beri pesan pada semua warga Indonesia, karena ini kan live streaming. Kalau mengadu ke DKPP harus dipikir yang matang-matang. Akhirnya silahkan saudara cabut, tapi DKPP tidak terikat pada itu," tegas Teguh.
Teguh menjelaskan dalam persidangan DKPP RI mendengar aduan Fadhila Amalia dan para saksi. Tujuannya, adalah untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya mengenai adanya laporan pelanggaran kode etik KPU Maros saat pemilihan anggota PPS.
"Kita mendengar aduan kemudian kita dengar saksinya yang menyaksikan, bahwa yang pihak terpilih itu ada foto di posko kemenangan, kemudian itu di rumah beliau juga ada poster kemenangan pakai seragam. Kita klarifikasi di pihak terkait di Bawaslu Maros kemudian teradu juga kita periksa semua," kata dia.
"Jadi sidang di sini hanya mencari fakta di lapangan terhadap aduan tadi," Teguh menambahkan.
Teguh mengaku belum dapat memberikan keterangan apakah dalam sidang tersebut lima komisioner KPU Maros ada indikasi pelanggaran kode etik atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
60 Ribu Calon Mahasiswa Lepas Kursi SNBP, Unhas Justru Catat Tren Positif
-
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Polda Sulut
-
10 Koperasi Merah Putih di Kolaka Ingin Putus Rantai Tengkulak
-
Prabowo Tegaskan Peran Vital Petani-Nelayan, Kawasan Produktif Transmigrasi Siap Diperkuat