"Temuan sementara belum bisa. Kita hanya mengumpulkan data dulu untuk mencari pembenaran apakah ada pelanggaran etik atau tidak," katanya.
Perkara tersebut, lanjut Teguh, akan dibawa ke sidang DKPP RI untuk dipaparkan, lalu kemudian diambil sebuah keputusan.
"Karena DKPP yang menilai kalau dianggap sudah cukup bukti, kemudian diambil satu putusan. Kalau dianggap belum, ada sidang lanjutan lagi seperti itu," katanya.
Ketua KPU Maros Samsul Rizal menjelaskan dalam persidangan kode etik, pihaknya sebagai teradu sudah menyampaikan kepada DKPP RI terkait proses-proses dalam merekrut anggota PPS. Termasuk dasar hukum dalam penetapan dan pelantikan.
Baca Juga: Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU
"Saya sudah jelaskan juga bagaimana sikap saya terhadap dugaan pelanggaran kode etik, dan teman-teman juga sudah menyampaikan sikapnya dalam mengambil keputusan terkait dengan pelanggaran kode etik itu," jelas Samsul.
Samsul mengemukakan dalam proses perekrutan anggota PPS, KPU Maros mendapat tanggapan dari masyarakat terkait salah satu calon anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa diduga terlibat dalam tim sukses salah satu bakal calon pada Pilkada 2020.
Dari situ, Nurul Fadillah Al Dafisa diumumkan lolos sebagai anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel, pada 20 Maret 2020.
Pengadu yang merasa ada kejanggalan dengan pemilihan anggota PPS tersebut kemudian melapor ke Panwascam Turikale pada 24 Maret 2020. Hanya saja, Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juli 2020.
"Diduga ada PPS yang memiliki afiliasi kepentingan politik. Jadi mekanismenya itu memang sempat pelantikannya ditunda, tapi setelah dilakukan klarifikasi dalam rapat pleno itu diputuskan bahwa yang bersangkutan bersyarat untuk dilantik kembali," katanya.
Baca Juga: Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI