SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Samsu Rizal, Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros) sebagai Teradu I sampai V.
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (18/9/2020) pukul 09.00 Wita.
Kelimanya diadukan oleh Fadhila Amalia karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros.
Fadhila mendalilkan, semua Teradu telah meloloskan seseorang Anggota Tim Sukses Bakal Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020, sebagai Anggota PPS.
Pada proses seleksi, pada tanggal 17 Maret 2020 tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros.
Tanggapan tersebut terkait salah satu calon Anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, diduga terlibat dalam tim sukses salah satu Bakal Calon.
Setelah itu yang bersangkutan diumumkan lolos sebagai Anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Tanggal 20 Maret 2020.
Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada tanggal 24 Maret 2020. Namun pada akhirnya Nurul Fadillah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Selatan (Sulsel)
Baca Juga: KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel, Makassar. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam keterangan persnya kepada suarasulsel.id, Kamis (17/9/2020).
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ratusan Hektare Lahan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Disita Negara
-
53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran