SuaraSulsel.id - Perempuan berinisial DP (41 tahun) berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Solo, Jawa Tengah meninggal di hotel wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman.
Sebelum meninggal, DP melayani enam pelanggan.
"Korban ini melayani enam kali (pelanggan) yang terakhir itu dia bermain dua kali dengan waktu yang berbeda," jelas Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Isnaini, Selasa (15/9/2020).
Isnaini mengatakan, pria terakhir yang memesan jasa DP adalah pria asal Purworejo berinisal AP (23 tahun). Awalnya AP memesan jasa DP pada pukul 15.00-18.00 WIB.
Baca Juga: Drama Korea 2019 yang Masih Cocok Ditonton di 2020
"Pelaku ini memesan pertama kali dan langsung dibayar. Karena layanannya (DP) bagus, sabar, (pelaku) koordinasi lisan jika dia ingin menambah lagi. Tapi karena korban punya janji lain dengan tamu akhirnya diundur," jelas Isnaini.
Tetapi janji DP dengan tamu sebelumnya dibatalkan. Sehingga pelaku AP datang lagi dan bermain di kamar yang sama.
"Nah dari layanan kedua ini, korban mengalami kejang hingga jatuh dari tempat tidur. Akhirnya pelaku mengangkat korban namun korban mengeluarkan suara berisik. Agar suara tak sampai keluar, pelaku menutup wajah korban yang seharusnya mendapat pertolongan," jelas dia.
Dari kejadian tersebut, pelaku memenuhi unsur kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal.
Isnaini mengatakan bahwa pelaku berusaha meredam suara yang keluar dari mulut korban.
"Mungkin niatnya (pelaku) untuk meredam suara agar tidak keluar. Tapi pelaku malah menutup wajah, dimana kita ketahui mulut dan hidung sebagai alat pernapasan. Sehingga ada unsur kelalaian pada kasus ini yang seharusnya pelaku memberikan pertolongan kepada korban," kata dia.
Baca Juga: Tempat Karantina Pasien Corona, Jakarta Siapkan 25 Hotel Bintang 2 dan 3
Disinggung penyebab kematian PSK karena kelelahan melayani pelanggan, Isnaini tak banyak menjelaskan. Hal itu dia limpahkan kepada tim dokter yang masih melakukan otopsi kepada jenazah korban.
"Kami tidak bisa menyimpulkan dan menyerahkan kepada dokter. Hingga kini kami masih menunggu hasilnya (otopsi)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita yang bekerja sebagai PSK ditemukan dalam keadaan tewas setelah melayani pelanggan di hotel wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (13/9/2020).
Satu orang pelanggan diamankan pihak kepolisian. Pria berinisial AP diduga mengambil handphone korban setelah mengetahui korban tewas. Polisi juga menyebut ada unsur kelalaian pelaku.
Hingga kini pelaku telah ditahan di ruang tahanan polres Sleman. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan hingga menyebabkan orang luka-luka dan meninggal.
Berita Terkait
-
Promo Spesial Hotel Indigo Bintan: Staycation Hemat Pakai Kartu BRI!
-
Ulasan Novel Hotel Royal Costanza: Kisah Seorang Jurnalis yang Disandera
-
Sambut Tahun Baru, Nikmati Pengalaman Staycation dan Konser Akhir Tahun 'Tribute to Chrisye' di Hotel Ini
-
Dari Biryani hingga Dim Sum, Jaringan Hotel Ini Hadirkan "Taste of Asia" yang Menggugah Selera
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial