SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat terus berupaya melakukan sosialisasi pemakaian masker sebagai upaya berkelanjutan memutus rantai pandemi Coronavirus jenis baru atau COVID-19.
"Guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, Polres Polman (Polewali Mandar), Provinsi Sulawesi Barat menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara hidup sehat sesuai dengan sistem protokol kesehatan," jelas Kabag Ops Polres Polewali Mandar, Kompol Jubaidi di Mamuju, sebagaimana dikutip Suara.com--jaringan SuaraSulsel.id--dari kantor berita Antara, Rabu (15/9/2020).
Adapun sosialisasi ini dilaksanakan melalui Operasi Yustisi selama 15 hari, atau sampai dengan akhir September 2020.
Kompol Jubaidi menjelaskan bahwa tujuan operasi yang dilakukan pihaknya adalah upaya dari Kepolisian setempat dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk lebih menyadarkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk saat ini, kami dari Polres Polman bersama Satpol PP Pemkab Polman melaksanakan Operasi Yustisi yaitu operasi untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran COVID-19 dengan cara menyosialisasikan kepada masyarakat tentang sistem protokol kesehatan," ujarnya.
"Masih banyak masyarakat yang kami temui di lapangan tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi berupa memberikan surat teguran protokol kesehatan terhadap puluhan masyarakat yang isinya berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran ini," lanjut Kompol Jubaidi.
Polres Polewali Mandar juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang ditemui tidak menggunakan masker dengan menyebutkan sila Pancasila.
"Kami lakukan semata-mata hanya untuk keselamatan bersama agar terhindar dari COVID-19," tutupnya.
Seperti bisa disimak pada potret artikel, adalah pembagian masker kepada pengguna kendaraan bermotor yang masih mengemudikan tanpa mengenakan pelindung mulut dan hidung.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Pria Ini Dihukum Memeluk Tiang Listrik
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
-
Kulit Auto Adem dan Lembap! 6 Cica Sheet Mask Korea untuk Redakan Kemerahan
-
Bolehkah Viva White Waterdrop Sleeping Mask Dipakai Setiap Hari? Ini Jawabannya
-
Urutan Pakai Herborist Rose Sleeping Mask untuk Kulit Kering, Perlukah Moisturizer?
-
5 Masker Wajah dari Bunga Mawar untuk Cerahkan Wajah dan Cegah Garis Halus di Usia 40 Tahun
-
Apakah Air Beras dan Masker Lidah Buaya Ampuh Memudarkan Flek Hitam Menahun?
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar