SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjelaskan kebijakan fasih membaca Alquran. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Saat melakukan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Gowa.
Menurut Adnan, ada atau tidak kebijakan tersebut, bagi muslim memang wajib tahu membaca alquran.
"Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi. Kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih baca Alquran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim. Sebagai pengingat bagi kita semua," jelas Adnan, usai mengikuti Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah secara virtual, Jumat (4/9/2020).
Sebelumnya, Bupati Gowa mengeluarkan kebijakan tes fasih membaca Alquran bagi calon pejabat yang ingin dilantik.
Walaupun dilakukan tes fasih membaca Alquran, standarisasi penilaian calon pejabat disebut tetap berdasarkan pedoman merit sistem.
Kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ikut Promosi Jabatan, Puluhan ASN Gowa Tes Baca Alquran
Sebanyak 76 Aparatur Aipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa mengikuti tes kompetensi membaca Alquran di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (30/8/2020).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan, tes ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi peserta yang ikut lelang jabatan.
Baca Juga: Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini
"Ini bagian dari seleksi kompetensi yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa," kata Basir.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, seleksi ini dilakukan untuk mengisi jabatan eselon II, III dan IV yang kosong. Menurutnya ini sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Kedepan, syarat fasih membaca Alquran akan menjadi persyaratan wajib bagi ASN Gowa yang akan promosi jabatan. Khusus yang beragama Islam.
"Jadi kalau ASN mau mendapatkan jabatan, meskipun dari dari sisi kompetensi mampu, pintar, cerdas, hebat tapi kalau tidak fasih membaca Alquran, maka itu yang akan menggugurkan," kata Adnan.
Kebijakan fasih membaca Alquran bagi ASN yang akan menduduki jabatan ini, kata Bupati Adnan, merupakan gelombang pertama dan merupakan daerah pertama yang melakukan di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, bagi yang belum fasih akan diberi waktu selama 6 bulan setelah dilantik. Untuk memperlancar membaca Alquran. Kemudian akan disertai dengan surat pernyataan siap mundur jika tidak bisa membaca Alquran dengan fasih selama 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
Terkini
-
Banjir dan Longsor Rusak Fasilitas Umum di Donggala
-
Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
-
Kepala Kantor Pos Ditikam Bawahan Karena Uang BLT, Begini Kronologinya
-
Viral Kabar 'Drone Bomber' Serang Yahukimo, TNI Ungkap Kemungkinan Lain
-
Petinju Sulsel Wakili Indonesia Kejuaraan Dunia di Dubai