SuaraSulsel.id - Siti Masfufah Wardah hidup kembali saat jenazahnya dimandikan. Ternyata Siti Masfufah Wardah meninggal karena diabetes dan penyakit komplikasi.
Peristiwa aneh dan langka ini baru saja membuat gempar sebagian warga Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Siti Masfufah Wardah seorang gadis 12 tahun yang telah dinyatakan meninggal dunia tiba-tiba hidup lagi saat jenazahnya hendak dimandikan.
Diwartakan Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Siti Masfufah Wardah hidup lagi hanya 1 jam setelah meninggal.
Namun demikian, peristiwa itu tetap memantik kehebohan. Mengingat, amat langka dan jarang terjadi ada orang yang telah dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit bisa hidup kembali, meski hanya sementara waktu.
Awalnya, pihak rumah sakit menyatakan gadis tersebut meninggal dunia dengan diagnosis diabetes dan komplikasi.
Setelah dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya hendak dimandikan, tiba-tiba jantungnya berdetak kembali.
Sontak hal itu membuat membuat kaget bukan main kerabat yang hendak memandikan jenazahnya.
Serta merta, tim medis datang untuk memberi oksigen dan bantuan pernapasan.
Baca Juga: Detik-detik Gadis Siti Masfufah Wardah Hidup Lagi saat Jasadnya Dimandikan
Namun setelah satu jam mendapat perawatan, sang gadis 12 tahun itu dipastikan kembali meninggal dunia.
Dari beberapa sumber menyebutkan, fenomena hidup lagi setelah dinyatakan meninggal tidak selalu berkaitan dengan hal-hal mistis.
Dalam dunia medis, hal ini meski jarang, dimungkinkan terjadi karena berbagai sebab.
Salah satunya dikenal sebagai lazarus syndrome atau Return of Spontaneous Circulation (ROSC) yang dialami pasien serangan jantung.
Kondisi itu terbilang amat langka, hanya ada sekitar 38 kasus yang dilaporkan sejak 1982 saat sindrom ini dijabarkan dalam literatur medis.
Sebuah laporan menyebut 82 persen ROSC terjadi 10 menit setelah CPR (Cardiopulmonary Resuscitation) dihentikan.
Dalam 45 persen kasus, pasien mengalami pemulihan sistem saraf yang baik.
Diyakini, kasus semacam ini lebih sering dari yang dibayangkan. Kasus hidup lagi setelah meninggal seringkali underreported alias tidak terlaporkan.
Ada banyak kemungkinan penyebabnya. Salah satunya adalah tekanan yang terkumpul di dada saat dilakukan CPR.
Kemungkinan lain adalah efek tertunda dari upaya pengobatan untuk resusitasi seperti adrenalin.
Lalu ada kemungkinan lain lagi, yakni hiperkalemia, di mana kadar kalium atau potasium yang terlalu tinggi dalam darah.
Berita Terkait
-
Ribuan Warga Tengger Rayakan Yadnya Kasada di Gunung Bromo
-
Wisata Rasa Probolinggo, Ini 13 Kuliner Khas yang Wajib Ada di Bucket List Liburanmu
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan
-
Siswa SD di Tana Toraja Dibully Kakak Kelas Hingga Takut Sekolah
-
Pelatihan Ekspor 2025, BRI: Dorong Pelaku UMKM untuk Pahami Langkah Memulai Ekspor secara Mandiri
-
Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Quick Wins
-
Mantan Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara