SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota meringkus seorang mantan anggota DPRD berinisial AM atas kasus penyalagunaan narkoba.
AM kedapatan membeli narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 1 juta. Ia mengonsumsi barang haram tersebut dengan dalih ingin menghilangkan kejenuhan.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Laode Irwansyah menuturkan kasus ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan di kediaman AM, Jumat (7/8/2020)
Saat itu, petugas mengamankan sisa narkoba yang dikonsumsi AM berupa paket sabu seberat 0,05 gram.
Baca Juga: Diduga Cabuli Bayi 8 Bulan, Residivis di Pariaman Diringkus Polisi
"Barang bukti yang didapatkan di lokasi telah habis untuk pengujian. Dari hasil pengujian oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo diketahui merupakan narkotika golongan I," ujar Laode Irwansyah seperti dikutip dari gopos.id--jaringan Suara.com, Rabu (12/8/2020).
Kepada petugas, AM mengaku nekat mengonsumsi barang haram tersebut untuk menghilangkan kejenuhan.
"Tersangka AM mengaku menggunakan narkotika untuk menghilangkan kejenuhan," sambungnya.
AM juga mengatakan sudah dua kali tersandung hukum dalam kasus yang sama.
"Tersangka mengaku sudah dua kali diproses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Laode Irwasnyah.
Baca Juga: Remas Payudara Tetangga, Pria di Pariaman Diamankan Polisi
Selain AM, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni RS dan LKML. Dari hasil tes urine, ketiganya terbukti mengonsumsi zat psikotropika (metamefanin) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Laode Irwansyah menerangkan kekinian pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh tersangka RS terkait tempatnya membeli paket sabu.
Kepada petugas, RS mengaku membeli paket sabu untuk dibagi berdua bersama AM.
Satu paket dikonsumsi sendiri oleh AM, sedangkan satu paket lainnya dikonsumsi RS dan LKML.
Atas perbuatannya, AM, RS dan LKML telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar," ujar Laode Irwansyah memungkasi.
Berita Terkait
-
Dukung Ketahanan Pangan Gorontalo dan Perekonomian Lokal, Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Bendungan Bulango Ulu
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Meriahnya Gorontalo Sambut Ramadan dengan Tradisi Unik Koko'o
-
Raup Cuan Ratusan Juta, Polisi dan Pegawai Kemenkumham Gorontalo Kompak Tipu Warga Modus Seleksi CPNS
-
Viral Video Hujan Jeli di Gorontalo Hebohkan Netizen, Apa Kata BMKG?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta