Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:05 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota meringkus seorang mantan anggota DPRD berinisial AM atas kasus penyalagunaan narkoba.

AM kedapatan membeli narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 1 juta. Ia mengonsumsi barang haram tersebut dengan dalih ingin menghilangkan kejenuhan.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Laode Irwansyah menuturkan kasus ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan di kediaman AM, Jumat (7/8/2020)

Saat itu, petugas mengamankan sisa narkoba yang dikonsumsi AM berupa paket sabu seberat 0,05 gram.

Baca Juga: Diduga Cabuli Bayi 8 Bulan, Residivis di Pariaman Diringkus Polisi

"Barang bukti yang didapatkan di lokasi telah habis untuk pengujian. Dari hasil pengujian oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo diketahui merupakan narkotika golongan I," ujar Laode Irwansyah seperti dikutip dari gopos.id--jaringan Suara.com, Rabu (12/8/2020).

Kepada petugas, AM mengaku nekat mengonsumsi barang haram tersebut untuk menghilangkan kejenuhan.

"Tersangka AM mengaku menggunakan narkotika untuk menghilangkan kejenuhan," sambungnya.

AM juga mengatakan sudah dua kali tersandung hukum dalam kasus yang sama.

"Tersangka mengaku sudah dua kali diproses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Laode Irwasnyah.

Baca Juga: Remas Payudara Tetangga, Pria di Pariaman Diamankan Polisi

Selain AM, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni RS dan LKML. Dari hasil tes urine, ketiganya terbukti mengonsumsi zat psikotropika (metamefanin) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laode Irwansyah menerangkan kekinian pihaknya masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh tersangka RS terkait tempatnya membeli paket sabu.

Kepada petugas, RS mengaku membeli paket sabu  untuk dibagi berdua bersama AM.

Satu paket dikonsumsi sendiri oleh AM, sedangkan satu paket lainnya dikonsumsi RS dan LKML.

Atas perbuatannya, AM, RS dan LKML telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp8 miliar," ujar Laode Irwansyah memungkasi.

Load More