Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Tidak terima dengan perbuatan tetangganya, EL, Azis Piyo warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pria berusia 35 tahun itu memilih jalur hukum lantaran tak terima dengan ulah EL, warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo ke Polres Gorontalo, Senin (10/8/2020) kemarin.

Laporan itu diduga karena EL secara sengaja menganiaya Azis. Kronolog berawal saat Azis sedang mengantarkan salah seorang temannya bernama Ulfa ke Kelurahan Hunggaluwa menggunakan bentor pada 5 Agustus lalu. Saat itu, turut serta pula anak Azis.

Setelah mengantarkan Ulfa, Azis lantas beristirahat sejenak karena saat itu sedang hujan, di saat yang sama beberapa kali diduga anaknya menangis ketika mereka berteduh. Usai hujan reda, Azis beranjak kembali ke rumahnya di Dutulanaa. Saat Azis duduk di atas bentor, tiba-tiba EL datang dan tanpa basa-basi langsung meninju wajah dan kepala Azis.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Anggota DPRD, Bupati dan Sekda Agam Jadi Tersangka

“EL diduga terganggu dengan suara tangisan anak korban yang menangis saat pelaku berteduh,” kata Budi kepada gopos.id (jaringan Suara.com), Selasa (11/08/20).

Karena tindakan EL, Azis menderita luka dan lebam di bagian bibir serta kepala. Tidak lama setelah peristiwa tersebut, Budi melanjutkan, korban langsung melaporkan EL yang diduga menganiaya dirinya, ke Mapolsek Limboto.

Load More