SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa korupsi bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2015 – 2107, Feny Binti Salmon Bongga, Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mamuju di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Heriyanto yang didampingi Dua hakim anggota Irwan Ismail dan Yudi Kasih Waruwu.
Dalam putusan hakim disebutkan, terdakwa Feny Binti Salmon Bongga terbukti bersalah dengan pasal subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang–undang korupsi dengan hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 256 Juta dan denda 100 Juta.
Selanjutnya, terdakwa Masdar Bin Abdul Talib juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 208 Juta dan denda 100 Juta. Sedangkan terdakwa Fayzal Dirgantara Rajab Eka mendapatkan hukuman 2 tahun kurungan badan, denda 100 juta dan uang pengganti 452 juta.
Kasipisdus Kejari Mamuju, Andi Taufik Ismail menyampaikan, putusan majelis hakim Tipikor Mamuju kepada tiga orang terdakwa ini terkait korupsi pengadaan babi pada program Kementerian sosial. Meski putusan telah disebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju menyebut masih mempertimbangkan untuk banding.
"Kami masih pikir–pikir dengan masa waktu yang diberikan oleh majelis hakim, apakah kami banding atau tidak," kata Taufik kepada Pojokcelebes (jaringan Suara.com).
Sementara Dedi, kuasa hukum Kedua terdakwa Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka mengaku, salah satu kliennya yaitu Fayzal siap menyatakan banding.
"Kalau klien kami nama Fayzal Dirgantara sudah siap hari Senin besok sudah menyatakan banding dengan berbagai pertimbangan," jelas Dedi.
Dedi beralasan, Faizal menyatakan banding karena dalam fakta persidangan kliennya tidak menemukan adanya kerugian negara oleh saksi ahli BPK-P sebagai tim audit resmi. Selain itu, kata Dedi, kliennya hanya penyedia barang yang mendapatkan keuntungan 50 juta. Bahkan fakta ini kata dia, sebelumnnya sudah dituangkan pledoi untuk bebas namun majelis berpendapat lain.
Baca Juga: Kronologi Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga di Kotawaringin Barat
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi, Sekwan DPRD Batam Ditahan
-
Ditemukan Tewas Mengapung, Janda 5 Anak Diduga Dimangsa Buaya
-
Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara
-
Bawa Narkoba di Depan Kantor Polisi, Pemuda Diamankan Polresta Mamuju
-
Korupsi 16 Proyek, Begini Hukuman Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
-
BREAKING NEWS! Drawing Tuntas, Timnas Indonesia Hadapi Dua Negara Ini
-
LIVE REPORT Drawing Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lawan Siapa?
-
3 Rekomendasi HP Murah OPPO RAM 8 GB dan Chipset Gahar Performa Handal
Terkini
-
BRI Berangkatkan 18 Pemain LKG BRI ke Piala Dunia Remaja di Swedia
-
Dari Palembang ke Makassar: Jejak Penipu Casis Bintara Polri Rp200 Juta
-
Telolet Kemarahan: Kenapa Klakson Jadi Bahasa Wajib Pengendara Saat Marah di Jalan?
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Dihentikan, Ini Penjelasan Kejati Sulsel
-
Tuduhan Titip-Menitip SPMB & Jual Seragam Sekolah, Ini Jawaban Tegas Disdik Makassar