SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa korupsi bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2015 – 2107, Feny Binti Salmon Bongga, Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mamuju di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Heriyanto yang didampingi Dua hakim anggota Irwan Ismail dan Yudi Kasih Waruwu.
Dalam putusan hakim disebutkan, terdakwa Feny Binti Salmon Bongga terbukti bersalah dengan pasal subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang–undang korupsi dengan hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 256 Juta dan denda 100 Juta.
Selanjutnya, terdakwa Masdar Bin Abdul Talib juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 208 Juta dan denda 100 Juta. Sedangkan terdakwa Fayzal Dirgantara Rajab Eka mendapatkan hukuman 2 tahun kurungan badan, denda 100 juta dan uang pengganti 452 juta.
Kasipisdus Kejari Mamuju, Andi Taufik Ismail menyampaikan, putusan majelis hakim Tipikor Mamuju kepada tiga orang terdakwa ini terkait korupsi pengadaan babi pada program Kementerian sosial. Meski putusan telah disebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju menyebut masih mempertimbangkan untuk banding.
"Kami masih pikir–pikir dengan masa waktu yang diberikan oleh majelis hakim, apakah kami banding atau tidak," kata Taufik kepada Pojokcelebes (jaringan Suara.com).
Sementara Dedi, kuasa hukum Kedua terdakwa Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka mengaku, salah satu kliennya yaitu Fayzal siap menyatakan banding.
"Kalau klien kami nama Fayzal Dirgantara sudah siap hari Senin besok sudah menyatakan banding dengan berbagai pertimbangan," jelas Dedi.
Dedi beralasan, Faizal menyatakan banding karena dalam fakta persidangan kliennya tidak menemukan adanya kerugian negara oleh saksi ahli BPK-P sebagai tim audit resmi. Selain itu, kata Dedi, kliennya hanya penyedia barang yang mendapatkan keuntungan 50 juta. Bahkan fakta ini kata dia, sebelumnnya sudah dituangkan pledoi untuk bebas namun majelis berpendapat lain.
Baca Juga: Kronologi Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga di Kotawaringin Barat
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi, Sekwan DPRD Batam Ditahan
-
Ditemukan Tewas Mengapung, Janda 5 Anak Diduga Dimangsa Buaya
-
Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara
-
Bawa Narkoba di Depan Kantor Polisi, Pemuda Diamankan Polresta Mamuju
-
Korupsi 16 Proyek, Begini Hukuman Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?
-
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik
-
Diserang Pansus Hak Angket, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Jangan Sentuh Ranah Pribadi Saya