SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa korupsi bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2015 – 2107, Feny Binti Salmon Bongga, Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mamuju di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Heriyanto yang didampingi Dua hakim anggota Irwan Ismail dan Yudi Kasih Waruwu.
Dalam putusan hakim disebutkan, terdakwa Feny Binti Salmon Bongga terbukti bersalah dengan pasal subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang–undang korupsi dengan hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 256 Juta dan denda 100 Juta.
Selanjutnya, terdakwa Masdar Bin Abdul Talib juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 208 Juta dan denda 100 Juta. Sedangkan terdakwa Fayzal Dirgantara Rajab Eka mendapatkan hukuman 2 tahun kurungan badan, denda 100 juta dan uang pengganti 452 juta.
Baca Juga: Kronologi Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga di Kotawaringin Barat
Kasipisdus Kejari Mamuju, Andi Taufik Ismail menyampaikan, putusan majelis hakim Tipikor Mamuju kepada tiga orang terdakwa ini terkait korupsi pengadaan babi pada program Kementerian sosial. Meski putusan telah disebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju menyebut masih mempertimbangkan untuk banding.
"Kami masih pikir–pikir dengan masa waktu yang diberikan oleh majelis hakim, apakah kami banding atau tidak," kata Taufik kepada Pojokcelebes (jaringan Suara.com).
Sementara Dedi, kuasa hukum Kedua terdakwa Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka mengaku, salah satu kliennya yaitu Fayzal siap menyatakan banding.
"Kalau klien kami nama Fayzal Dirgantara sudah siap hari Senin besok sudah menyatakan banding dengan berbagai pertimbangan," jelas Dedi.
Dedi beralasan, Faizal menyatakan banding karena dalam fakta persidangan kliennya tidak menemukan adanya kerugian negara oleh saksi ahli BPK-P sebagai tim audit resmi. Selain itu, kata Dedi, kliennya hanya penyedia barang yang mendapatkan keuntungan 50 juta. Bahkan fakta ini kata dia, sebelumnnya sudah dituangkan pledoi untuk bebas namun majelis berpendapat lain.
Baca Juga: Bejat! Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga Sendiri di Kebun Sawit
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi, Sekwan DPRD Batam Ditahan
-
Ditemukan Tewas Mengapung, Janda 5 Anak Diduga Dimangsa Buaya
-
Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara
-
Bawa Narkoba di Depan Kantor Polisi, Pemuda Diamankan Polresta Mamuju
-
Korupsi 16 Proyek, Begini Hukuman Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, Ketua Koperasi BLN Dugaan Investasi Bodong
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
Terkini
-
Miris! SD Negeri di Pelosok Ini Terancam Tutup Karena Ditinggal Murid
-
Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex