SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa korupsi bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2015 – 2107, Feny Binti Salmon Bongga, Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mamuju di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Heriyanto yang didampingi Dua hakim anggota Irwan Ismail dan Yudi Kasih Waruwu.
Dalam putusan hakim disebutkan, terdakwa Feny Binti Salmon Bongga terbukti bersalah dengan pasal subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang–undang korupsi dengan hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 256 Juta dan denda 100 Juta.
Selanjutnya, terdakwa Masdar Bin Abdul Talib juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 208 Juta dan denda 100 Juta. Sedangkan terdakwa Fayzal Dirgantara Rajab Eka mendapatkan hukuman 2 tahun kurungan badan, denda 100 juta dan uang pengganti 452 juta.
Kasipisdus Kejari Mamuju, Andi Taufik Ismail menyampaikan, putusan majelis hakim Tipikor Mamuju kepada tiga orang terdakwa ini terkait korupsi pengadaan babi pada program Kementerian sosial. Meski putusan telah disebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju menyebut masih mempertimbangkan untuk banding.
"Kami masih pikir–pikir dengan masa waktu yang diberikan oleh majelis hakim, apakah kami banding atau tidak," kata Taufik kepada Pojokcelebes (jaringan Suara.com).
Sementara Dedi, kuasa hukum Kedua terdakwa Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka mengaku, salah satu kliennya yaitu Fayzal siap menyatakan banding.
"Kalau klien kami nama Fayzal Dirgantara sudah siap hari Senin besok sudah menyatakan banding dengan berbagai pertimbangan," jelas Dedi.
Dedi beralasan, Faizal menyatakan banding karena dalam fakta persidangan kliennya tidak menemukan adanya kerugian negara oleh saksi ahli BPK-P sebagai tim audit resmi. Selain itu, kata Dedi, kliennya hanya penyedia barang yang mendapatkan keuntungan 50 juta. Bahkan fakta ini kata dia, sebelumnnya sudah dituangkan pledoi untuk bebas namun majelis berpendapat lain.
Baca Juga: Kronologi Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga di Kotawaringin Barat
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi, Sekwan DPRD Batam Ditahan
-
Ditemukan Tewas Mengapung, Janda 5 Anak Diduga Dimangsa Buaya
-
Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara
-
Bawa Narkoba di Depan Kantor Polisi, Pemuda Diamankan Polresta Mamuju
-
Korupsi 16 Proyek, Begini Hukuman Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur, Ditangkap di Kafe
-
3 Hari Hilang, Dimana Bilqis? Polisi Kejar Perempuan Diduga Penculik Dalam CCTV
-
Tersangka Penganiayaan Dihukum Bersihkan Balai Desa di Lutim