SuaraSulsel.id - Tiga terdakwa korupsi bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2015 – 2107, Feny Binti Salmon Bongga, Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Mamuju di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Heriyanto yang didampingi Dua hakim anggota Irwan Ismail dan Yudi Kasih Waruwu.
Dalam putusan hakim disebutkan, terdakwa Feny Binti Salmon Bongga terbukti bersalah dengan pasal subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang–undang korupsi dengan hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 256 Juta dan denda 100 Juta.
Selanjutnya, terdakwa Masdar Bin Abdul Talib juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, uang pengganti 208 Juta dan denda 100 Juta. Sedangkan terdakwa Fayzal Dirgantara Rajab Eka mendapatkan hukuman 2 tahun kurungan badan, denda 100 juta dan uang pengganti 452 juta.
Kasipisdus Kejari Mamuju, Andi Taufik Ismail menyampaikan, putusan majelis hakim Tipikor Mamuju kepada tiga orang terdakwa ini terkait korupsi pengadaan babi pada program Kementerian sosial. Meski putusan telah disebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju menyebut masih mempertimbangkan untuk banding.
"Kami masih pikir–pikir dengan masa waktu yang diberikan oleh majelis hakim, apakah kami banding atau tidak," kata Taufik kepada Pojokcelebes (jaringan Suara.com).
Sementara Dedi, kuasa hukum Kedua terdakwa Masdar Bin Abdul Talib dan Fayzal Dirgantara Rajab Eka mengaku, salah satu kliennya yaitu Fayzal siap menyatakan banding.
"Kalau klien kami nama Fayzal Dirgantara sudah siap hari Senin besok sudah menyatakan banding dengan berbagai pertimbangan," jelas Dedi.
Dedi beralasan, Faizal menyatakan banding karena dalam fakta persidangan kliennya tidak menemukan adanya kerugian negara oleh saksi ahli BPK-P sebagai tim audit resmi. Selain itu, kata Dedi, kliennya hanya penyedia barang yang mendapatkan keuntungan 50 juta. Bahkan fakta ini kata dia, sebelumnnya sudah dituangkan pledoi untuk bebas namun majelis berpendapat lain.
Baca Juga: Kronologi Bocah Tiga Tahun Disodomi Tetangga di Kotawaringin Barat
Berita Terkait
-
Tersandung Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi, Sekwan DPRD Batam Ditahan
-
Ditemukan Tewas Mengapung, Janda 5 Anak Diduga Dimangsa Buaya
-
Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara
-
Bawa Narkoba di Depan Kantor Polisi, Pemuda Diamankan Polresta Mamuju
-
Korupsi 16 Proyek, Begini Hukuman Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1447 H Digelar di Kampus Unismuh Makassar
-
Kerusuhan Pecah di Kebun Sawit Donggala: Ratusan Warga Bentrok dengan Petugas
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Kabar Baik BPS: Disparitas Kemiskinan Kota-Desa Sulsel Menyempit, Apa Rahasianya?
-
Ingin Kuliah Rasa Luar Negeri di Unhas? Cek Cara Raih 'Golden Ticket' Kelas Internasional 2026