Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 20:50 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19. (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Setelah seorang pegawai dinyatakan positif Covid-19, pelayanan di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat ditutup sementara.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamuju Andi Rasmuddin menyampaikan penutupan ini berlaku selama tujuh hari, terhitung mulai Senin (3/8/2020).

"Penutupan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju selama tujuh hari dan efektif mulai berlaku hari ini, akibat adanya seorang staf terkonfirmasi reaktif dengan hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Andi mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam surat Bupati Mamaju tertanggal 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Simpan Sabu di Kotak Permen, Pelaku Penganiayaan di Kobar Diringkus Polisi

Ia menuturkan dalam surat tersebut, bupati meminta supaya dilakukan sterilisasi dan penutupan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju.

Selain itu, seluruh staf dinkes diimbau untuk melakukan isolasi mandiri dan menjalani rapid test.

Selama proses isolasi, pegawai juga dilarang melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan Covid-19.

"Penyampaian ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan dengan melakukan tes cepat pada semua staf. Hasilnya, sebanyak 126 staf Dinas Kesehatan Mamuju dinyatakan nonreaktif," ujarnya memungkasi.

Baca Juga: Main Sepeda di Jalan, Balita Tewas Terlindas Mobil, Pelaku Kabur

Load More