Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 25 Juli 2020 | 12:13 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraSulsel.id - Seorang pemuda berinisial MA (21) diringkus petugas kepolisian usai tertangkap basah saat membawa narkoba jenis sabu-sabu tepat di depan kantor Polresta Mamuju.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu dua kemasan kecil dan sebuah telepon genggam

Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan kronologi penangkapan pemuda ini kepada awak media.

Kronologi penangkapan tersebut bermula saat salah satu personil melihat gelagat mencurigakan dari seorang pemuda yang berdiri di depan Mako Polresta Mamuju. Personil tersebut lantas mendekati pemuda tersebut.

Baca Juga: Bongkar Prostitusi Dibawah Umur Pontianak, Pelaku Akui Disuruh Pacar Korban

Saat didekati, pemuda tersebut tiba-tiba menjatuhkan suatu benda terbungkus dengan timah rokok dan kemudian ingin melarikan diri. Sontak personil tersebut langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pemuda tersebut.

"Personil team Python langsung melakukan penggeledahan kemudian membuka bungkusan rokok yang dibuang oleh pemuda tersebut, dan saat dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan Dua sachet plastic bening yang berisikan Nerkotika jenis Shabu," ujar Syamsu Ridwan, melansir Pojok Celebes (jaringan Suara.com)

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 2 (dua) kemasan kecil berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit telepon genggam telah diamankan di Mapolresta Mamuju.

Atas perbuatannya pemuda ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subside 112 ayat (1), pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun Penjara.

Baca Juga: Tragis! Nenek dan 2 Cucu Positif Corona, Ditularkan Menantu

Load More