SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat setempat kembali melimpahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut sebesar lebih dari Rp26,9 miliar.
"Kami limpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung, dan jika memang tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembinaan," kata Inspektur Provinsi Malut Ahmad Purbaya, di Ternate, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, Inspektorat Malut juga melimpahkan sebesar Rp29 miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp2 miliar, maka tinggal Rp26 miliar. PIhak yang telah melakukan penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp2,9 miliar.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati setempat, serta sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64. Walaupun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski kebijakannya tergantung kejati.
Sebelumnya, dirinya juga telah menyurati dinas terkait tentang temuan ini, namun diabaikan. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan ruang yang besar kepada mereka, sebab dalam aturannya 60 hari.
"Saat ini sudah bertahun-tahun. Untuk itu tetap akan berkoordinasi dengan kejati dan telah meminta surat-surat teguran, sehingga itu akan disampaikan ke kejati," ujarnya melansir Antara.
Setelah 60 hari, kata Ahmad, pihaknya telah menyurati pihak yang memiliki temuan, apalagi selama satu tahun telah disampaikan, sehingga dievaluasi temuan-temuan sebelumnya. Namun setelah menunggu selama satu tahun, kemudian dilayangkan surat lagi.
"Sehingga selama satu tahun barulah saya menyurati kembali, ternyata ada yang telah setor, ada juga yang belum melakukan penyetoran inilah yang akan kami limpahkan, sebab ini juga tidak lanjut temuan BPK," pungkasnya.
Baca Juga: Paket Sabu Ratusan Gram Terungkap, Modus Dibungkus Kemasan Wafer
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar