SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Inspektorat setempat kembali melimpahkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut sebesar lebih dari Rp26,9 miliar.
"Kami limpahkan temuan ini sesuai instruksi Jaksa Agung, dan jika memang tidak diindahkan, maka akan dilakukan pembinaan," kata Inspektur Provinsi Malut Ahmad Purbaya, di Ternate, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, Inspektorat Malut juga melimpahkan sebesar Rp29 miliar ke Kejati Malut, namun karena telah dilakukan penyetoran sebanyak lebih dari Rp2 miliar, maka tinggal Rp26 miliar. PIhak yang telah melakukan penyetoran adalah Dinas PUPR, Perkim, Biro Ekonomi, Pertanian, Dikjar dan SDM yang totalnya Rp2,9 miliar.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut MoU nomor 180/678/G dan B-783/S.2/Gs.1/06/2015 antara Pemprov Malut dan Kejati setempat, serta sesuai dengan UU Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 64. Walaupun begitu, pelimpahan ini belum dilakukan proses secara hukum, meski kebijakannya tergantung kejati.
Sebelumnya, dirinya juga telah menyurati dinas terkait tentang temuan ini, namun diabaikan. Bahkan, pihaknya juga telah memberikan ruang yang besar kepada mereka, sebab dalam aturannya 60 hari.
"Saat ini sudah bertahun-tahun. Untuk itu tetap akan berkoordinasi dengan kejati dan telah meminta surat-surat teguran, sehingga itu akan disampaikan ke kejati," ujarnya melansir Antara.
Setelah 60 hari, kata Ahmad, pihaknya telah menyurati pihak yang memiliki temuan, apalagi selama satu tahun telah disampaikan, sehingga dievaluasi temuan-temuan sebelumnya. Namun setelah menunggu selama satu tahun, kemudian dilayangkan surat lagi.
"Sehingga selama satu tahun barulah saya menyurati kembali, ternyata ada yang telah setor, ada juga yang belum melakukan penyetoran inilah yang akan kami limpahkan, sebab ini juga tidak lanjut temuan BPK," pungkasnya.
Baca Juga: Paket Sabu Ratusan Gram Terungkap, Modus Dibungkus Kemasan Wafer
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
-
5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang