SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya yang terjadi pada Sabtu (27/6/2020) silam.
Kedua tersangka masing-masing bernisial AHI dan AN, di mana salah seorang antaranya merupakan anggota DPRD Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menuturkan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti permulaan.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020 lalu, setelah dilaksanakan gelar perkara," ujar Ibarahim melalui keterangan resminya, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Jadi Gelandangan di Kuta, Bule Rusia Belum Bisa Dideportasi
Ibrahim menjelaskan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini perampungan berkas perkara.
Atas ulahnya, kedua tersangka diamankan oleh pihak berwajib dan terancam hukum berat.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," imbuh Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan Terkini.id--jaringan Suara.com, warga Kota Makassar digegerkan dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid-19 yang dibawa pulang oleh keluarga.
Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal dunia di RSUD Daya pada Sabtu 27 Juni 2020.
Baca Juga: Ngaku Kehabisan Uang, Bule Rusia Jadi Gelandangan di Kuta
Namun jenazah pasien tersebut dibawa pulang oleh pihak keluarga tanpa ada upaya paksa, karena diperbolehkan oleh pihak rumah sakit.
Alasan pembolehan tersebut, diterangkan, lantaran seorang anggota DPRD Makassar berani bertanda tangan memberi jaminan agar jenazah dibawa pulang ke rumah.
Setelah dijamin, jenazah dibawa dari RSUD Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Berita Terkait
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
-
Menilik 'Darah Makassar' Denny Sumargo, Gentle Satroni Rumah Farhat Abbas
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
-
Ambruk saat Pengecoran, Jembatan Rp771 Juta di Makassar Belum Sempat Dipakai!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup