Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 14 Juli 2020 | 08:54 WIB
RSUD Daya Makassar. (dok.Terkini.id)

SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya yang terjadi pada Sabtu (27/6/2020) silam.

Kedua tersangka masing-masing bernisial AHI dan AN, di mana salah seorang antaranya merupakan anggota DPRD Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menuturkan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti permulaan.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020 lalu, setelah dilaksanakan gelar perkara," ujar Ibarahim melalui keterangan resminya, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Jadi Gelandangan di Kuta, Bule Rusia Belum Bisa Dideportasi

Ibrahim menjelaskan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini perampungan berkas perkara.

Atas ulahnya, kedua tersangka diamankan oleh pihak berwajib dan terancam hukum berat.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," imbuh Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan Terkini.id--jaringan Suara.com, warga Kota Makassar digegerkan dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid-19 yang dibawa pulang oleh keluarga.

Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal dunia di RSUD Daya pada Sabtu 27 Juni 2020.

Baca Juga: Ngaku Kehabisan Uang, Bule Rusia Jadi Gelandangan di Kuta

Namun jenazah pasien tersebut dibawa pulang oleh pihak keluarga tanpa ada upaya paksa, karena diperbolehkan oleh pihak rumah sakit.

Alasan pembolehan tersebut, diterangkan, lantaran seorang anggota DPRD Makassar berani bertanda tangan memberi jaminan agar jenazah dibawa pulang ke rumah.

Setelah dijamin, jenazah dibawa dari RSUD Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Load More