SuaraSulsel.id - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya yang terjadi pada Sabtu (27/6/2020) silam.
Kedua tersangka masing-masing bernisial AHI dan AN, di mana salah seorang antaranya merupakan anggota DPRD Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menuturkan penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti permulaan.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020 lalu, setelah dilaksanakan gelar perkara," ujar Ibarahim melalui keterangan resminya, Selasa (14/7/2020).
Ibrahim menjelaskan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini perampungan berkas perkara.
Atas ulahnya, kedua tersangka diamankan oleh pihak berwajib dan terancam hukum berat.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara," imbuh Ibrahim.
Sebelumnya diberitakan Terkini.id--jaringan Suara.com, warga Kota Makassar digegerkan dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid-19 yang dibawa pulang oleh keluarga.
Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal dunia di RSUD Daya pada Sabtu 27 Juni 2020.
Baca Juga: Jadi Gelandangan di Kuta, Bule Rusia Belum Bisa Dideportasi
Namun jenazah pasien tersebut dibawa pulang oleh pihak keluarga tanpa ada upaya paksa, karena diperbolehkan oleh pihak rumah sakit.
Alasan pembolehan tersebut, diterangkan, lantaran seorang anggota DPRD Makassar berani bertanda tangan memberi jaminan agar jenazah dibawa pulang ke rumah.
Setelah dijamin, jenazah dibawa dari RSUD Daya ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN